Jakarta, MERDEKANEWS -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) haramkan produk yang ada kaitannya dengan agresi Israel ke Palestina. Keputusan itu tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Sabtu (11/11).
"Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," kata fatwa MUI.
Berikut fatwa MUI tentang produk Israel;
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI.
Fatwa MUI Tentang produk Israel berlaku mulai tanggal 8 November 2023. Namun, jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan.
MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.
Untul itu, fatwa MUI tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
-
Wasekjend MUI Mengingatkan Publik Tidak Menggunakan Operator Seluler Terafiliasi Israel Wasekjend MUI Mengingatkan Publik Tidak Menggunakan Operator Seluler Terafiliasi Israel
-
Hari Kedua Lebaran, Prabowo Temui Jokowi Lagi di Istana, Waketum Gerindra: Bestie Prabowo banyak belajar dari Jokowi. Terkait kepemimpinan hingga kiat mempimpin negara yang efektif
-
Belajar dari Jamaah Aolia Rayakan Lebaran Usai Telepon Allah SWT: Beragama Gunakan Ilmu dan Akal Sehat Mbah Benu ngaku sudah telepon Allah SWT untuk bisa salat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah
-
Koordinasikan Peningkatan Kualitas Layanan Sertifikasi Halal, BPJPH Gelar Silatnas dengan MUI dan MPU Aceh dalam rangka upaya kita meningkatkan kualitas kinerja layanan sertifikasi halal yang semakin baik dan berkualitas
-
Peringatan Isra Mikraj Tingkat Nasional, Wamenag: Inspirasi Jaga Kerukunan Umat Beragama Isra Mikraj bukan hanya peristiwa sejarah, tetapi menjadi sumber inspirasi untuk menjaga kerukunan umat beragama