
Jakarta, MERDEKANEWS -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) haramkan produk yang ada kaitannya dengan agresi Israel ke Palestina. Keputusan itu tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Sabtu (11/11).
"Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," kata fatwa MUI.
Berikut fatwa MUI tentang produk Israel;
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI.
Fatwa MUI Tentang produk Israel berlaku mulai tanggal 8 November 2023. Namun, jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan.
MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.
Untul itu, fatwa MUI tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
-
Peluncuran Aplikasi Ustadzku, Jadi Solusi Umat untuk Mendapatkan Ustadz-Ustadzah yang Otoritatif dan Kompeten Peluncuran Aplikasi Ustadzku, Jadi Solusi Umat untuk Mendapatkan Ustadz-Ustadzah yang Otoritatif dan Kompeten
-
Dijadikan Syarat oleh Dedi Mulyadi Bagi Penerima Bansos, MUI Jabar: Vasektomi Haram sterilisasi pada pria atau vasektomi sangat tidak diperbolehkan atau haram dalam pandangan Islam
-
Penjelasan Soal Video Viral Pengajian Iqdam Gunakan Musik DJ dan Sound Horeg tujuannya untuk merangkul seluruh masyarakat untuk mengaji, apapun background-nya,
-
Di Silatnas, LPBKI MUI Serahkan Sertifikat Tashih Jam Tangan Pintar (Smart Watch) Taqwa Di Silatnas, LPBKI MUI Serahkan Sertifikat Tashih Jam Tangan Pintar (Smart Watch) Taqwa
-
BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya disinyalir bermasalah