merdekanews.co
Kamis, 09 November 2023 - 01:21 WIB

Kronologi Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Anggota Polisi di Tangerang

Jyg - merdekanews.co
Polres Metro Tangerang Kota menangkap para pelaku percobaan pembunuhan terhadap polisi. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Bripka Taufan Febrianto, anggota polisi yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Metro Jaya menjadi korban percobaan pembunuhan berencana.

Aksi percobaan pembunuhan terhadap Taufan terjadi pada Rabu (18/10) lalu. Taufan sempat disekap dan dianiaya oleh tiga orang pelaku yakni Anwar Idrus alias AI (37), N (40) dan S (37).

"Percobaan pembunuhan, korbannya adalah anggota Direktorat PAM Obvit Polda Metro Jaya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan.

Ia menjelaskan, percobaan pembunuhan diotaki oleh AI. Peristiwa bermula saat tersangka AI merasa kesal dengan istri korban. Alasannya, karena istri korban telah memberikan data pribadi tersangka ke sejumlah orang.

"Memberitahu tempat tinggal, alamat bekerja kepada orang yang sedang mencari tersangka AI terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di Dinas Perhubungan," ujar Rio.

Tersangka AI lantas meminta bantuan kepada dua rekannya. Ketiganya kemudian bersepakat untuk mengajak bertemu korban dengan dalih bertemu rekan bisnis.

Singkat cerita, korban dan ketiga tersangka pun bertemu. Mereka langsung menuju ke sebuah tempat. Di dalam mobil, kata Rio, tersangka N alias A dan S alias D duduk dibangku belakang.

Sementara korban duduk di bangku depan sebelah sopir dan tersangka AI yang mengemudikan kendaraan tersebut.

"Ketika tersangka AI memberikan isyarat dengan mengetuk atas mobil dua kali nantinya tersangka S yang memegang dan menarik tangan kedua tangan korban dari arah belakang lalu tersangka N mengikat korban dengan tali tis yang telah dipersiapkan dan menjerat leher dari korban," katanya.

Roy menyebut korban berusaha memberontak. Tetapi tersangka N segera menindih badan korban dan mengancam korban dengan senjata tajam. Korban tak berkutik.

Setelahnya, tersangka N meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban jika mau dilepaskan. Korban mau memenuhi permintaan tersangka.

Namun, kata Roy, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Tersangka AI dan N sempat ingin melarikan diri saat akan ditangkap, tapi gagal.

Setelah berhasil menangkap dua tersangka, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka S di Cilincing, Jakarta Utara pada 30 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1 Pasal 353 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Rio.

(Jyg)