Jakarta, MERDEKANEWS -- Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi dari perwakilan kepala desa mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu dikatakan, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Surta Widjaja usai bersama perwakilan kepala desa beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (07/11).
"Alhamdulillah, Presiden menerima kami dengan baik. Dalam pertemuan, kami mengusulkan seperti yang sudah terjadi (mengemuka) di publik, yaitu berbicara periodisasi (masa jabatan kepala desa)," kata Surta.
Dia mengatakan Presiden mendukung penyampaian aspirasi tersebut. Namun, Surta menekankan bahwa persetujuan perpanjangan masa jabatan akan ditentukan melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
"Beliau merespons saja, mendukung apa yang kami sampaikan. Pihak legislatif pun mendukung. (Kalau) menyetujui belum, nanti itu urusan beliau eksekutif dan legislatif membahasnya," terangnya.
Surta seperti dilansir antaranews mengatakan pihaknya hanya berbicara soal UU Desa dengan Presiden Jokowi, tidak ada pembahasan soal politik atau Pilpres 2024.
-
Gus Men Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Jokowi Penyelengaraan haji tahun ini harus menjadi yang terbaik sepanjang kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Saya tidak ingin ada lagi hambatan-hambatan. Jika ada hambatan segera lakukan mitigasi dari sekarang
-
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD Kemendagri memberikan waktu kepada Pemda untuk mengumpulkan laporan melalui sistem informasi LPPD
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024
-
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana Para kepala daerah diberikan penghargaan itu atas prestasinya memimpin daerah
-
Jokowi Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan