merdekanews.co
Kamis, 08 Maret 2018 - 10:46 WIB

Dukungan Jokowi untuk Anies 

Kinanti Senja/Tempo - merdekanews.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Presiden Jokowi

Jakarta, MERDEKANEWS - Pemprov DKI Jakarta tak akan mengajukan banding terhadap gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sekelompok kecil orang atas nama sebuah kelompok besar) Bukit Duri, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Anies Baswedan menerima hasil putusan pengadilan.

Anies mengaku tak jadi mengajukan banding karena mendapat saran dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"Jadi waktu itu saya bertemu Pak Presiden dan saya cerita soal keputusan Bukit Duri, kemudian saya sampaikan kita enggak naik banding dan Pak Presiden bilang, `iya lah masa sama rakyat kita sendiri`," cerita Anies di kawasan Pejompongan, Jakarta Barat, Rabu, 7 Maret 2018.

Pada kesempatan yang sama, lanjut Anies, Menteri PUPR Basuki ikut menimpali. Basuki menyarankan agar Anies tak naik banding.

"Katanya Pak Bas, kita enggak usah naik banding. Ya sudah kita tidak akan banding," ungkap Anies.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan class action Bukit Duri. Gugatan itu ditujukan kepada beberapa pihak yang terkait normalisasi Sungai Ciliwung.

Ada 11 pihak tergugat antara lain Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Kepala Dinas Bina Marga Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Jakarta, Camat Tebet, dan Lurah Bukit Duri.

Majelis Hakim yang dipimpin Mas`ud mengatakan, tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Ini adalah kemenangan kedua setelah Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan warga Bukit Duri yang menyimpulkan penggusuran yang dilakukan pada 28 September 2016 ilegal.

Hakim memutuskan, tergugat diwajibkan membayar kerugian materiel terhadap warga yang mencakup 89 anggota keluarga yang memiliki bidang tanah serta empat perwakilan kelompok dari RW 10, 11, dan 12, Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan. 

Jumlah kerugian materiel yang ditetapkan sebesar Rp200 juta per penggugat. Jumlah ini berbeda jauh dengan permohonan warga yang meminta ganti sebesar Rp1,07 triliun. (Kinanti Senja/Tempo)