merdekanews.co
Selasa, 31 Oktober 2023 - 21:10 WIB

Anwar Usman Bantah Ada Lobi-lobi Soal Putusan Syarat Usia Capres Cawapres

Jyg - merdekanews.co
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Sidang perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) digelar pada Selasa (31/10).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menegaskan, tidak ada lobi melobi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan cawapres.

Ia justru mempertanyakan kepada para awak media yang meminta konfirmasi terkait lobi-melobi tersebut, apakah sudah membaca putusannya secara lengkap atau belum.

"Tidak ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?," kata Anwar Usman kepada awak media setelah sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10).

Bila ada proses lobi-melobi, kata Anwar, maka hasil putusan perkara yang diajukan oleh WNI atas nama Almas Tsaqibbirru Re A. tersebut tidak akan seperti itu. "Ya, kalau ada lobi-melobi, putusannya masa begitu," ucapnya.

Sementara itu, saat awak media mempertanyakan mengapa Anwar tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara tersebut, agar tidak dianggap memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming yang merupakan keponakannya, ia hanya menjawab jabatan sudah diatur oleh Tuhan. "Yang menentukan jabatan adalah milik Allah Yang Maha Kuasa," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum salah satu pelapor, Violla Reininda mengatakan bahwa Anwar Usman telah melobi delapan hakim konstitusi lainnya.

"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara, dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla dalam sidang terbuka di hadapan MKMK.

Violla merupakan perwakilan kuasa hukum dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yaitu sekelompok guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam perkara nomor 90 itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (16/10) lalu, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam gugatannya, Almas memohon agar syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan itu menimbulkan kontroversi di masyarakat karena dianggap bisa memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam pilpres sebagai cawapres.

Selain itu, kontroversi lainnya adalah Ketua MK, Anwar Usman masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Gibran. Sebagaimana diketahui, Anwar adalah suami dari Idayati yang merupakan adik dari Presiden Joko Widodo.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sendiri memeriksa Ketua MK, Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90 tersebut pada Selasa (31/10) sore. Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat terkait putusan perkara mengenai batas usia capres-cawapres tersebut, Anwar mengaku tidak mempermasalahkannya karena itu sudah konsekuensi ketua MK. "Ya, saya 'kan ketua (MK)," pungkas Anwar singkat.

(Jyg)