merdekanews.co
Senin, 23 Oktober 2023 - 15:55 WIB

Kasus Dugaan Pemerasaan SYL: Polisi Bisa Upaya Penjemputan Paksa Jika Firli Kembali Mangkir

Jyg - merdekanews.co
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Penyidik ​​Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diminta mempertimbangkan upaya penjemputan paksa terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengakuan tersebut disampaikan mantan penyidik ​​KPK, Novel Baswedan. Melalui pesan tertulis, Senin (23/10), ia menduga besar kemungkinan Firli akan melarikan diri.

Terlebih lagi, sejak kasus itu terungkap, Firli tidak diketahui keberadaannya. "Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik ​​harusnya bersedia untuk melakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," ujar Novel.

Sementara Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai, tindakan Firli yang mangkir dari panggilan penyidik ​​Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10) lalu, telah mengarahkan muruwah lembaga antirasuah.

Menurut dia, Firli sebagai pimpinan lembaga penegak hukum seharusnya patuh terhadap hukum. Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Ghufron yang merupakan Wakil Ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri, kata Yudi lewat keterangan tertulis, Senin.

“Oleh karena itulah, maka pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin Jumat, tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli ke Polda Metro Jaya besok,” sambungnya.

Diketahui, saat itu Firli sedianya akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Yudi pun meminta Firli untuk memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023 besok.

Pimpinan KPK harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik ​​Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, katanya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang disinyalir dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.

Polisi menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik ​​menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. Para saksi ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan lainnya.

(Jyg)