merdekanews.co
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 15:00 WIB

Dosen UIN Raden Intan Lampung Terlibat Mesum Dipecat, Mahasiswi Diberhentikan!

Jyg - merdekanews.co
Sanksi untuk oknum dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang terlibat mesum. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SYH dan salah satu mahasiswa berinisial VO diamankan Polda Lampung. Keduanya diserahkan warga setelah dipergoki berada dalam kamar di rumah SYH di Bandar Lampung. 

Atas kasus tersebut, UIN Raden Intan Lampung mengambil tindakan tegas. Oknum dosen itu dinonaktifkan (dipecat) dari jabatannya sebagai pengajar, sementara mahasiswi, VO, diberhentikan.

"Sejak kemarin (rabu) tertanggal 11 Oktober 2023, keduanya telah resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi)," kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani.

Sanksi ini menurut Anis, hasil kesepakatan rapat dari pimpinan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

"Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung telah mengambil sikap," tegasnya.

Polda Lampung membenarkan peristiwa asusila tersebut. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Asturik dalam keterangannya mengatakan, keduanya digerebek warga di perumahan Bahtera Sejahtera Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, pada Senin (9/10) malam sekira pukul 23.00 WIB.

"Keduanya (dosen dan mahasiswi), dipergoki (digrebek) warga di rumah oknum dosen SHD tersebut. Setelah diamankan oleh warga, keduanya dibawa ke Polda Lampung," kata Umi Fadillah Asturik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Umi Fadillah, dosen UIN Radin Intan Lampung SHD dan mahasiswinya FO itu mengaku sudah satu bulan pacaran. Mahasiswi F dalam posisi sudah mengetahui bahwa SHD sudah memiliki isteri dan sudah berumah tangga.

"Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran), oknum dosen dan mahasiswi itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri,"ujarnya.

Belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian. Baik dari pihak dari keluarga keduanya (dosen dan mahasiswi), maupun dari istri dosen itu sendiri.

"Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana dan daster. 

(Jyg)