merdekanews.co
Jumat, 13 Oktober 2023 - 18:40 WIB

Polemik Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Sah atau Nggak Nih?

Jyg - merdekanews.co
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Penandatanganan surat penangkapan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK Firli Bahuri jadi polemik. Pihak Syahrul Yasin Limpo  mempertanyakan keabsahan dari surat penangkapan yang terbit pada 11 Oktober tersebut.

Menurut mereka, Firli Bahuri menandatangani surat itu bersamaan dengan keluarnya surat panggilan kedua terhadap politikus Partai NasDem itu.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi polemik tersebut. Ali menilai hal itu tak perlu dipersoalkan.

Dia menyatakan KPK memiliki aturan tata naskah terhadap seluruh adminsitrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dia pun menyatakan penangkapan terhadap SYL telah berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis itu. Soal beda tafsir UU saja. Saya hanya ingin tegaskan, bukan jemput paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu," kata dia, Jumat (13/10).

Ali menututkan, pada dasarnya pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi.

"Maka, secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu Artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka, dan lainnya," ujarnya.

Dengan demikian, kata Ali, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum.

"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan," ujarnya.

"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum. Bila memang dianggapnya keliru silakan diuji di praperadilan, bukan di ruang terbuka semacam itu," kata Ali.

KPK menangkap SYL pada Kamis malam, 12 Oktober 2023. Surat penangkapan yang terbit pada 11 Oktober 2023 itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

Surat penangkapan itu terdiri atas dua halaman. Halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap SYL.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo," bunyi petikan surat perintah penangkapan SYL.

Dalam surat tersebut dijelaskan pasal korupsi yang menjerat kepada SYL. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.

"Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," bunyi petikan surat perintah penangkapan SYL.

Di akhir surat termuat dua tanda tangan dari internal KPK. Di sebelah kiri bawah surat ditandatangani oleh salah seorang penyidik.

Sementara di bagian kanan bawah tertera tanda tangan Firli Bahuri lengkap dengan stempel resmi dari KPK. Di tanda tangan Firli itu juga terdapat keterangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.

Hal ini menjadi sorotan. Pasalnya, sesuai dengan aturan dalam revisi UU KPK, pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik.

Dalam UU KPK lama, status pimpinan KPK termaktub dalam Pasal 21. Disebutkan dalam pasal itu pimpinan KPK terdiri atas lima orang yang disusun dengan 1 Ketua KPK dan 4 Wakil Ketua KPK.

Sejumlah pengamat menilai penangkapan itu sarat dengan konflik kepentingan. Pasalnya, Polda Metro Jaya saat ini sedang menyidik kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL.

Diketahui, SYL merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

(Jyg)





  • Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sangat tepat mengangkat Komjen Pol. Setyo Budiyanti jebolan Direktur Penyidikan KPK sekaligus menjabat Kapolda di beberapa daerah untuk mengakselerasi bersih-bersih di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan)