
Jakarta, MERDEKANEWS- Sejak KPK didirikan dan dalam perjalanannya, selalu saja ada desakan sinergitas penegak hukum dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Selain pemberantasan korupsi agar efektif, tetapi juga agar tidak tumpang tindih penanganan perkara korupsi antar penegak hukum, dan bahkan kehadiran KPK diminta menghormati penegak hukum lainnya," demikian pernyataan Koordinator Siaga 98 Hasanuddin dalam keterangan pers tertulisnya kepada media, Kamis, 12 Oktober 2023.
Meskipun UU TPK dan UU KPK memberikan wewenang bagi KPK untuk menyupervisi, dan bahkan mengambil alih penanganan perkara yang diduga mandeg dan/atau pertimbangan lainya.
"Itulah latar belakang historis dan sosiologis mengapa ada Nota Kesepahaman atau MoU antar KPK-Kejaksaan-Kepolisian," urai Hasan.
Kini disaat KPK mengusut Korupsi di Kementan, lanjut Hasanuddin, tiba-tiba saja Polda Metro Jaya mengusut dugaan yang dinarasikan sebagai "pemerasan" yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara Korupsi di Kementan yang dilakukan KPK.
Undang-undang yang digunakan sama: UU TPK.Keadaan ini bukanlah hal baru, termasuk juga sebelumnya Polda Metro Jaya juga menangani dugaan bocornya dokumen KPK, di saat Dewan Pengawas KPK melakukan kerja pengawasannya. Ada apa KPK-Polda Metro Jaya?
"SIAGA 98 melihat hal ini secara positif, bahwa sudah saatnya juga KPK melupakan Nota Kesepahaman kerjasama tersebut," sebut dia.
Mulailah bergerak saling memeriksa... sebab sejatinya KPK menjadi lembaga yang didirikan secara lex specialis untuk memberantas korupsi tidak hanya di penyelenggara negara melainkan juga korupsi penegakan hukum.
LHKPN Penegak hukum semua harus diperiksa tuntas, karena KPK punya kewenangan itu. Jangan sampai LHKPN tidak wajar hanya terfokus pada beberapa pejabat di kementerian keuangan semata. Serta, Mafia Judi Online serta dugaan tindak pidana lainnya.
"SIAGA 98 percaya kepada KPK secara institusional, bahwa dapat menuntaskan pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun ada pihak yang hendak meruntuhkan langit pemberantasan korupsi," tutup Hasanuddin. (Dod)
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
-
Produksi Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah RI, Presiden Kembali Puji Duet Maut Amran dan Sudaryono Produksi Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah RI, Presiden Kembali Puji Duet Maut Amran dan Sudaryono
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Mentan Amran Dampingi Wapres Gibran ke NTT, Tegaskan Komitmen Terus Dorong Kemajuan Pertanian Mentan Amran Dampingi Wapres Gibran ke NTT, Tegaskan Komitmen Terus Dorong Kemajuan Pertanian