
Jakarta, MERDEKANEWS -- Palestina mendesak komunitas internasional untuk melakukan intervensi menghentikan penjajahan Israel, memberikan perlindungan internasional kepada rakyat Palestina, dan mengakhiri kampanye tak bermoral Israel yang mematikan dan menghancurkan.
Dalam sebuah pernyataan, Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa komunitas internasional juga harus bertindak berdasarkan tanggung jawab kolektif politik, hukum, kemanusiaan, dan moral terhadap ketidakadilan ini.
“Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mendorong akuntabilitas, yang merupakan satu-satunya solusi yang layak untuk situasi legal dan mengerikan ini,” bunyi pernyataan tersebut.
“Impunitas internasional yang diberikan kepada Israel merupakan penghinaan moral, politik, dan hukum terhadap kemanusiaan dan kesusilaan serta prinsip-prinsip hukum internasional,” tambah pernyataan itu.
Palestina menyatakan bahwa situasi saat ini terjadi karena dunia gagal mengembalikan hak-hak rakyat Palestina. Padahal, Israel sebagai penjajah, telah merampas hak-hak rakyat Palestina selama lebih dari setengah abad.
"Israel secara ilegal telah menggunakan kekerasan, ancaman, perampasan tanah, penganiayaan, hukuman kolektif, dan melakukan kepentingan umum mereka dengan melakukan penggusuran terhadap rakyat Palestina," katanya.
Konflik antara Israel dan Palestina memanas setelah kelompok militan Palestina Hamas menyerang Israel dengan sedikitnya 5.000 roket hanya dalam waktu 20 menit pada Sabtu (7/10) pagi waktu setempat.
Sebagai respons, Israel mendeklarasikan perang terhadap Hamas dan melakukan pembalasan dengan meluncurkan serangan udara ke Jalur Gaza, yang menargetkan bangunan tempat tinggal, rumah sakit, dan menewaskan masyarakat sipil.
Kementerian Kesehatan Palestina menyatakan hampir 400 orang, termasuk anak-anak tewas dalam serangan Israel, sedangkan lebih dari 2.000 lainnya luka-luka, sejak serangan itu dimulai pada Sabtu.
Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) menyatakan saat ini terdapat hampir 74.000 pengungsi yang berada di 64 tempat penampungan UNRWA, dan jumlah tersebut kemungkinan akan meningkat karena penembakan besar-besaran dan serangan udara terus berlanjut termasuk di wilayah-wilayah sipil.
“Israel tidak berhak dan tidak dibenarkan untuk menjadikan para warga sipil yang tak berdaya sebagai target di Gaza dan di wilayah Palestina lainnya,” kata Kedutaan Palestina.
“Serangan balasan terhadap warga sipil dengan menggunakan persenjataan lengkap merupakan tindakan ilegal di mata hukum kemanusiaan internasional dan harus dihentikan.”
-
Prodi Doktor Linguistik Terapan UNJ Raih Akreditasi “Unggul” dari LAMDIK Prodi Doktor Linguistik Terapan UNJ Raih Akreditasi “Unggul” dari LAMDIK
-
Pembatalan Soal Mutasi Pati TNI, Jenderal Agus Subiyanto Perlu Dievaluasi Namun keputusan itu mengundang kritik dari anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin. Ia menilai Panglima TNI mencla-mencle.
-
Kemendagri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Tuntaskan Blankspot Internet di Seluruh Wilayah Kemendagri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Tuntaskan Blankspot Internet di Seluruh Wilayah
-
100 Hari Trump: Tsunami Geopolitik dan Ekonomi Bagi Indonesia? 100 Hari Trump: Tsunami Geopolitik dan Ekonomi Bagi Indonesia?
-
Presiden Prabowo Bersama Mendikdasmen Saksikan Demonstrasi Pembelajaran dengan Teknologi Smart Board Presiden Prabowo Bersama Mendikdasmen Saksikan Demonstrasi Pembelajaran dengan Teknologi Smart Board