merdekanews.co
Minggu, 08 Oktober 2023 - 18:10 WIB

Kapolrestabes Semarang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Jyg - merdekanews.co
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Polda Metro Jaya kembali memeriksa satu saksi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 202.

"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu.

Namun Ade Safri tak menjelaskan kapan tepatnya Irwan dimintai keterangan. Dia seperti dilansir antaranews, hanya membeberkan Irwan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

Ade juga tak mengungkapkan keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.

Dia hanya menjelaskan penyidik nantinya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ade Safri.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (6/10) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," kata Ade dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu (7/10).

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP," ungkapnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

"Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023, kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang," kata Ade Safri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10).

Ade mengungkapkan, enam orang yang telah diperiksa di antaranya SYL, sopir, dan ajudan SYL.

(Jyg)