merdekanews.co
Selasa, 07 November 2017 - 22:59 WIB

Empat Model Cantik Lapor Polisi

Korban Katalog Alexis, Widuri Jebol Rp 900 Juta

Khairi Ataya - merdekanews.co
Widuri Agesti lapor ke Mapolda Metro Jaya

JAKARTA, MerdekaNews – Katalog Hotel Alexis membuat empat model cantik meredang. Mereka mendatangi Polda Metro Jaya.

Widuri Agesti bersama kuasa hukumnya melaporkan hal yang sama yakni akun media sosial yang diduga ikut menyebarkan katalog Alexis.

Mantan istri Jupiter Fortissimo ini mendapat banyak kerugian, termasuk imateril. Kata Widuri, ada beberapa Production House (PH) yang terpaksa harus menunda kerja sama dengannya.

"Ada sekitar empat kontrak yang minta dipending itu sekitar Rp 800-900 juta itu ada iklan, produk, dan FTV" ungkap Widuri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017).

Terkait kasus ini, Widuri berharap polisi dapat segera menangkap pelaku. Ia juga meminta agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap tersebaranya katalog Alexis tersebut.

"Jadi jangan langsung percaya, kalau memang benar seret ke sini saja orang yang bikin katalog ke hadapan saya. Tanya apakah dia pernah melihat saya kerja di Alexis," pungkas Widuri.

Selain Widuri, Junika Wijaya, Shinta Bebi dan Mala Gashani juga mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan beberapa akun sosial media lantaran memasukam foto dan namanya secara ilegal.

Shinta Bebi yang datang bersama dengan Mala Gashani mengaku kalau hal tersebut sangat merugikam nama baik dan juga pekerjaannya.

"Itu merugikan saya, karena seharusnya saya syuting film tanggal 8 November tapi batal, terus orang tua saya malu dan saya juga malu," kata Shinta Bebi.

Shinta juga belum mengetahui siapa pihak yang telah menyebarkan katalog model Alexis tersebut di media sosial. Ia menyerahkan seutuhnya pada pihak kepolisian agar segera mengusut penyebar katalog.

Shinta memang mengaku pernah masuk kedalam Hotel Alexis, namun saat itu hanya menghadiri ulang tahun perusahaan tempatnya bekerja. "Pas saya tahu ada foto dan nama saya di katalog Alexis itu syaa syok," ungkat Shinta.

Laporan Shinta sendiri tertuang dalam nomor polisi LP/5430/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 7 November 2017.

  (Khairi Ataya)