merdekanews.co
Rabu, 08 November 2017 - 01:02 WIB

Periksa 3 Pejabat BPRD DKI, Polisi Kebut Kasus Korupsi Reklamasi

K Basysyar A - merdekanews.co
Proyek Reklamasi Teluk Jekarta

JAKARTA, MerdekaNews – Kasus dugaan korupsi Reklamasi Teluk Jakarta dikebut. Rabu (8/11/2017), polisi akan memeriksa tiga saksi.

Ketiga saksi itu akan digilir oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tiga saksi tersebut dari pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Hal itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi reklamasi teluk Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memeriksa beberapa pihak dari BPRD.

"Rencana Rabu (Hari ini) kami akan memanggil tiga saksi. Yaitu Kepala Bidang Peraturan BPRD Provinsi DKI Pak Joko, kedua kami akan panggil Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Pak Yuandi, ketiga staff BPRD Penjaringan Andri," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Ketiganya akan dimintai keterangan mengenai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Pasalnya, ada Peraturan Menteri Keuangan No 139 yang berkaitan dengan klasifikasi dan penetapan NJOP.

"Berkaitan dengan penerapan reklamasi, apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, ada perbedaan atau tidak. Kemudian nanti akan kami lihat juga apakah ada kerugian negara dari proyek itu," ungkap Argo.

Hingga saat ini, Argo menyebut terdapat dua pulau yang telah disidik pihaknya. Namun, berkaitan dengan kerugian negara akibat kasus tersebut, Argo mengaku belum tahu.

"Ada dua pulau (yang telah dilakukan penyidikan) ya, pulau C dan D. Belum tahu ya (berapa kerugian negaranya), masih dihitung," tandas Argo.

Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara terkait polemik mega proyek reklamasi teluk Jakarta. Hasilnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

Ada pelanggaran unsur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam hal ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut.

"Membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam, apakah ada kerugian negara atau tidak, apakah saat pelaksanaan lelang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti) itu sesuai aturan atau tidak," jelas Argo.

  (K Basysyar A)