
Jakarta, MERDEKANEWS -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (07/09)
Majelis hakim, seperti dilansir antaranews, juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora. "Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait putusan tersebut, Ayah dari korban Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasi karena majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa. "Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," ujar Jonathan.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis Shane Lukas dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara karena terbukti bersama dengan Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Sementara untuk anak AG telah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi, sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
-
Alasan Gugatan Praperadilan Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Dinyatakan Gugur Praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta selatan
-
Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Tom Lembong Tetap Sah Dengan demikian status tersangka Tom tetap sah
-
Penetapan Tersangka Dinilai Tak Berdasar, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor Hakim Afrizal kemudian menyatakan bahwa penetapan tersangka Sahbirin tidak berdasar hukum
-
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tom Lembong Senin Depan PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut pada Senin (18/11)
-
Kasus Penyitaan Ponsel, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Penyidik melalui tim advokasi bidang hukum siap untuk menghadapi gugatan