merdekanews.co
Selasa, 29 Agustus 2023 - 18:00 WIB

Tak Terima Ditagih Utang di Depan Umum, Edy Tusuk Suami Mak Gambreng Hingga Tewas 

Jyg - merdekanews.co
Ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Aparat kepolisian meringkus Edy Rinaldi (40), pelaku penikaman terhadap pasangan suami istri (pasutri) Mat Yusuf dan Haryati alias Mak Gambreng di Jalan J, Gang Printis RT 10, RW 10, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Edy diringkus pada Senin (28/08) malam di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Alhamdulillah pada hari Senin, semalam pukul 23.30 WIB, yang bersangkutan kami ringkus di daerah Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (29/08).

Bintoro mengatakan, pelaku nekat melakukan penikaman yang berujung sang suami tewas akibat sakit hati kepada korban.

Haryati atau yang kerap yang disapa Mak Gambreng ini diketahui merupakan orang yang kerap meminjamkan uang kepada para tetangga dengan bunga yang cukup tinggi.

Kebetulan Edy meminjam uang kepada Mak Gambreng senilai Rp2 juta namun tak kunjung dibayar. Hingga akhirnya Mak Gambreng pun menagih utang Edy pada Sabtu (26/08) sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun, penagihan utang itu dianggap Edy menyakiti hatinya karena menggunakan kata-kata yang tak pantas dan dilakukan di depan umum.

"Akibat dari penyampaian perkataan dari pihak istri korban, yang korban H ini, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," jelas Bintoro.

Edy pun kemudian melakukan penusukan terhadap Mak Gambreng dan suaminya. Nahas bagi suami Mak Gambreng yang langsung tewas di lokasi, sementara Mak Gambreng sendiri mengalami luka-luka.

Bintoro mengatakan, selain mengalami luka-luka, Mak Gambreng juga mengalami trauma berat. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis terhadapnya.

"Dari pihak Polres dan Polsek memantau dan memberikan pendampingan korban yang saat ini dirawat di RS Kramat Jati karena mengalami yang alami trauma yang cukup berat," ungkapnya.

Terhadap pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Edy dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati.

(Jyg)