
Jakarta, MERDEKANEWS -- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mempersilahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mendalami aktivitas penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di rumah-rumah warga beberapa waktu lalu.
Gibran mengatakan siap mendapatkan sanksi jika ditemukan ada kesalahan atau pelanggaran. "Saya siap mendapatkan sanksi kalau ada yang salah ya. Itu yang memutuskan biar bawaslu saja," katanya.
Gibran memastikan tidak akan melakukan pembelaan apa pun dan siap jika dianggap melakukan kesalahan akibat menempelkan stiker tersebut. "Saya tidak melakukan pembelaan. Salah ya salah," katanya.
Mengenai penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo, menurut dia, tidak hanya dilakukan dirinya, tetapi banyak kader lain PDIP. "Yang melakukan se-Indonesia lho. Saya kembalikan lagi ke bawaslu," katanya.
Sebelumnya, Gibran mengatakan penempelan stiker tersebut sesuai dengan instruksi partainya, PDIP. "Ya itu instruksi ya jelas, menempelkan stiker. Dudu aku tok (bukan hanya saya yang melakukannya, red.)," katanya.
Meski demikian, menurut Gibran seperti dilansir antaranews, penempelan stiker sudah sesuai izin dari pemilik rumah.
Gibran mengatakan penempelan stiker dilakukan sebagai sosialisasi capres Ganjar pada warga. "Setiap minggu kami juga jalan sehat, sudah kami lakukan," katanya.
-
BPOM Gandeng Puskesmas, Mitigasi Keracunan Akibat MBG pihaknya bertugas untuk membina para petugas, mulai dari pemantauan guna pencegahan, hingga mitigasi risiko keracunan
-
Bank Dunia: 60,3 Persen Masyarakat Indonesia Merupakan Penduduk Miskin sebanyak 60,3% atau sekitar 171,91 juta penduduk Indonesia dari jumlah penduduk pada 2024 sebesar 285,1 juta jiwa, masuk dalam kategori miskin
-
Tutup Pintu Pemakzulan Wapres, Golkar: Gibran Terpilih Secara Konstitusional! Wapres Gibran terpilih secara konstitusional melalui pilpres dan Mahkamah Konstitusi
-
Respons Presiden Prabowo Soal Forum Purnawirawan TNI Tuntut Ganti Gibran Salah satunya menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR
-
Badai PHK di Indonesia: 18.610 Kehilangan Pekerjaan, Terbanyak di Provinsi Ini Data dari Kementerian Ketenagakerjaan tercatat, hingga Februari 2025, 18.610 orang kehilangan pekerjaan