Jakarta, MERDEKANEWS -- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mempersilahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mendalami aktivitas penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di rumah-rumah warga beberapa waktu lalu.
Gibran mengatakan siap mendapatkan sanksi jika ditemukan ada kesalahan atau pelanggaran. "Saya siap mendapatkan sanksi kalau ada yang salah ya. Itu yang memutuskan biar bawaslu saja," katanya.
Gibran memastikan tidak akan melakukan pembelaan apa pun dan siap jika dianggap melakukan kesalahan akibat menempelkan stiker tersebut. "Saya tidak melakukan pembelaan. Salah ya salah," katanya.
Mengenai penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo, menurut dia, tidak hanya dilakukan dirinya, tetapi banyak kader lain PDIP. "Yang melakukan se-Indonesia lho. Saya kembalikan lagi ke bawaslu," katanya.
Sebelumnya, Gibran mengatakan penempelan stiker tersebut sesuai dengan instruksi partainya, PDIP. "Ya itu instruksi ya jelas, menempelkan stiker. Dudu aku tok (bukan hanya saya yang melakukannya, red.)," katanya.
Meski demikian, menurut Gibran seperti dilansir antaranews, penempelan stiker sudah sesuai izin dari pemilik rumah.
Gibran mengatakan penempelan stiker dilakukan sebagai sosialisasi capres Ganjar pada warga. "Setiap minggu kami juga jalan sehat, sudah kami lakukan," katanya.
-
Koalisi Gemuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Mengancam Keberlangsungan Demokrasi Indonesia Kondisi itu mengancam kelangsungan dan masa depan demokrasi di Indonesia
-
Punya Jam Terbang Tinggi, PDIP dan PKS Berpeluang Jadi Oposisi Pemerintahan Probowo-Gibran keduanya bisa memungkinkan jadi oposisi dengan mempertimbangkan rekam jejak PDIP dan PKS dalam beberapa tahun terakhir
-
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD Kemendagri memberikan waktu kepada Pemda untuk mengumpulkan laporan melalui sistem informasi LPPD
-
Ganjar Tegas Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan PDIP? Bagi Ganjar hal itu penting agar mekanisme check and balanceĀ atau saling kontrol antarlembaga mampu terwujud secara baik
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024