merdekanews.co
Senin, 28 Agustus 2023 - 15:36 WIB

Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Terancam Hukuman Mati

Jyg - merdekanews.co
Imam Masykur, warga asal Bireun, Aceh tewas setelah diculik dan dibunuh anggota TNI aktif Praka RM. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Anggota TNI aktif dari kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka Riswandi Manik, pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur terancam hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengatakan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono menyampaikan rasa prihatin dan menegaskan akan mengawal kasus ini, agar pelaku Praka RM dan dua rekannya dihukum berat.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/08).

Lebih jauh Julius menjelaskan, Laksamana Yudo juga sependapat agar tentara yang terlibat kasus itu dipecat dari instansi TNI.

Panglima TNI tak bisa mentoleransi kasus tersebut karena tergolong pidana berat.  "Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius

Praka RM dan dua anggota TNI lainnya yang bertugas di Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Penculikan itu terjadi di toko kosmetik yang dijaga Imam di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatanpada Sabtu, 12 Agustus 2023

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan ketiganya mengaku menculik Imam karena alasan ekonomi. Mereka ingin meminta tebusan kepada keluarga Imam Masykur. 

Irsyad menyatakan, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam atau punya masalah sebelumnya. Hanya saja, mereka mengklaim Imam sebagai penjual obat ilegal.

Hal itu yang membuat ketiganya kemudian menilai Imam tak akan melapor ke polisi jika diculik. "(Motifnya) Uang tebusan," kata Irsyad

Irsyad membenarkan Praka RM cs sempat meminta tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga Imam. Namun karena keluarganya tidak menyanggupi, mereka terus memukuli korban hingga tewas.  

Imam Masykur merupakan warga asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik. Dia baru tinggal dan mengadu nasib di Kota Tangerang Selatan beberapa bulan belakangan ini. Dirinya menjual kosmetik dan obat-obatan di kios berukuran 3x5 meter.

Kabar penculikan Imam tersiar ramai di berbagai media sosial. Bahkan sepupu Imam, Said Sulaiman, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

Said mengaku sempat dihubungi Imam pada malam hari setelah penculikan tersebut. Menurut dia, Imam meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

"Jam 8 (malam) dia (Imam) itu telepon, katanya udah dianiaya saya udah di pukul dia minta tebusan minta duit 50 juta. Saya bilang lah kalau segitu gak ada duit. Dia juga bilang ke saya sedikit lagi mau mati," kata Said, Minggu.

Dalam video yang beredar di media sosial, sempat terlihat Imam Masykur meringis kesakitan saat disiksa dan dipukul di bagian punggung. Anggota Paspampres dan dua rekannya yang menjadi pelaku penyiksaan pun kini telah ditahan oleh Pomdam Jaya.

(Jyg)