merdekanews.co
Selasa, 07 November 2017 - 12:19 WIB

Sudah Diketok MK

Tok, Tok, Penghayat Kepercayaan Masuk KTP

Khairi Ataya - merdekanews.co
Ketua MK Arief Hidayat

JAKARTA, MerdekaNews – Akhirnya penghayat kepercayaan bisa masuk dalam kolom KTP. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan warga penghayat kepercayaan.

MK mengabulkan gugatan tersebut karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017).

Arief menganggap jika para penganut kepercayaan tidak boleh mengisi kolom agama di KTP maka para penghayat kepercayaan akan mendapatkan perlakuan tidak adil.

"Pembatasan hak a quo justru menyebabkan munculnya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penghayat kepercayaan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan tidak dipenuhinya alasan pembatasan hak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 maka pembatasan atas dasar keyakinan yang berimplikasi pada timbulnya perlakukan berbeda antarwarga negara merupakan tindakan diskriminatif," ujar Arief dalam pertimbangannya.

Arief menggap gugatan para warga penghayat kepercayaan beralasan menurut hukum. Dia juga berpendapat, akibat adanya perbedaan penganut agama yang diakui dan penghayat kepercayaan di KTP membuat warga mendapatkan pelayanan berbeda di fasilitas publik.

Selain itu, MK menegaskan untuk penulisan di KTP tidak perlu diperinci. Sebagai contoh, bila ada warga menganut kepercayaan 'A' namun di KTP tak perlu ditulis 'A', melainkan cukup ditulis 'Penghayat Kepercayaan'.

"Maka pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai 'Penghayat Kepercayaan' tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK maupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama lain," ujar Arief.

Alasan MK tidak memperinci, karena banyaknya kepercayaan yang berada di tanah air ini. MK beralasan hal itu dilakukan agar tetap terjadi tertib administrasi.

"Bahwa agar tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, maka pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan," urai Arief.

Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis kepercayaannya di kolom KTP.

Mereka menggugat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945.
  (Khairi Ataya)