merdekanews.co
Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:05 WIB

Didakwa Lakukan Penganiayaan, JPU Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Jyg - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio sebagai penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora.

Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury  (DAI) tingkat 2.

Dalam perkara tersebut, seperti dilansir antaranews, selain Mario Dandy, juga terdapat tanggung jawab lain yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga tanggung jawab anak AG.

Adapun anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam perkara tersebut, penderitaan Mario Dandy Satriyo dituduh melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang- Undang 35 Tahun 2014.

(Jyg)