Jakarta, MERDEKANEWS -- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan lembaga yang dipimpinnya siap untuk dievaluasi terkait perwira aktif TNI aktif yang ditempatkan di berbagai jabatan sipil.
"Saya belum dipanggil, tentunya siap untuk dilaksanakan evaluasi, kalau itu memang yang terbaik melaksanakan evaluasi," kata Yudo Margono di kediaman resmi Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu.
Pada hari Senin (31/07), Presiden Jokowi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga setelah penetapan Kepala Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap di KPK.
Presiden Jokowi seperti dilansir dari antaranews menyebut semua akan dievaluasi karena pemerintah tidak mau lagi di posisi-posisi yang sangat penting terjadi penyelewengan.
"Ya, nanti dengan adanya kasus seperti ini akan dievaluasi, pasti semua hal yang selalu terjadi seperti ini harus dievaluasi," tambah Yudo.
KPK pada hari Rabu (26/7) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021—2023.
Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif, yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto. Dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Namun, pada hari Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebetulnya mengatur bahwa jabatan sipil hanya dapat diduduki prajurit yang sudah pensiun atau mundur. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat (1).
Namun, pada ayat (2), UU TNI mengatur ada sejumlah jabatan sipil yang diperbolehkan diisi prajurit aktif, yaitu Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), Badan Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.
Di samping itu, Pasal 47 ayat (3) UUT TNI menegaskan bahwa prajurit yang duduk di beberapa lembaga, termasuk Basarnas, harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu.
Persoalan muncul karena Pasal 42 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Pasal 65 ayat (2) UU TNI juga menegaskan bahwa prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan peradilan militer "dalam hal pelanggaran hukum pidana militer".
Terlebih dalam pembahasan internal perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga.
Di usulan revisi UU TNI, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan dengan alasan kehadiran prajurit aktif itu akan memberikan kontribusi yang membuat kinerja kementerian dan lembaga lebih baik.
Terdapat tambahan 8 kementerian dan lembaga negara yang diusulkan untuk membolehkan prajurit aktif berdinas di kementerian/lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit TNI sesuai dengan kebijakan Presiden, yaitu Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
-
Diresmikan Jokowi, Bendungan Ameroro Garapan Hutama Karya Hadirkan Sejumlah Manfaat Hutama Karya menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan Bendungan Ameroro, yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan tepat waktu, tepat mutu serta zero accident
-
Jokowi Perintahkan Respons Cepat Banjir Lahar Dingin di Sumbar Berdasarkan keterangan BNPB per 14 Mei 2024 pukul 06.35 WIB, korban jiwa yang meninggal dunia akibat bencana tersebut tercatat menjadi 50 orang, 27 orang hilang, 37 orang luka-luka, serta 3.396 jiwa mengungsi
-
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Daerah 165 km di 15 Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara Presiden Jokowi Resmikan Jalan Daerah 165 km di 15 Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara
-
Permintaan Global Sangat Besar, Jokowi Bisiki Pemerintahan Baru Lanjutkan Budidaya Ikan Nila Presiden menjelaskan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk membangun tambak ikan nila di atas lahan seluas 78 ribu hektare bekas tambak udang tersebut, membutuhkan biaya sekitar Rp13 triliun
-
Klub Presiden Cara Prabowo Beri Ruang Jokowi Cawe-cawe? Sebaiknya PS membangun ruang publik untuk menerima masukan saat memimpin. Sebab, tantangan ke depan lebih besar, terutama menguatkan kepercayaan publik yang luntur di akhir pemerintahan saat ini