merdekanews.co
Rabu, 02 Agustus 2023 - 14:35 WIB

Polisi Memulai Penyelidikan Kasus Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi

Jyg - merdekanews.co
Presiden Joko Widodo. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pelanggaran terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun.

"Tim penyelidik saat ini sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penangkapan dua laporan polisi tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ade Safri menjelaskan permintaan akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk mengatasi kasus tersebut.

“Melakukan pengaduan terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan pengaduan terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan bantuan terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya,” katanya.

Sebelumnya, dua laporan polisi tersebut dilayangkan oleh sejumlah pihak yaitu dari Ketua Relawan Indonesia Bersatu S Hidayat Hasibuan pada Senin (31/7) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian laporan kedua, oleh politikus Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Keduanya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas tuduhan dugaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Mereka menilai Rocky Gerung telah melakukan kerusakan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi. Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan pelanggaran terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya. 

Rocky Gerung dan Refly Harun dituntut melawan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Jyg)