Jakarta, MERDEKANEWS -- Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, sebagai buntut polemik yang timbul usai operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/07).
Ali mengatakan permohonan pengunduran diri tersebut akan terlebih dulu dibahas oleh jajaran pimpinan KPK. "Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," ujarnya.
Terkait polemik yang timbul usai operasi tangkap tangan tersebut, Ali seperti dikutip antaranews, menegaskan pimpinan KPK mendukung penuh langkah tim penyidik KPK dalam penindakan terhadap perkara dugaan korupsi di Basarnas.
"Penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (26/07), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Namun dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.
Sehingga pada Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK.
Johanis Tanak merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyebut pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama.
Ia pun mengatakan, berangkat dari kasus tersebut, pihaknya akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan anggota TNI.
Kasus dugaan korupsi di Basarnas berawal pada tahun 2021. Saat itu, Basarnas membuka beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kemudian, pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender tiga proyek pekerjaan yakni, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan Public Safety Diving Equipment, dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Tiga tersangka dari pihak swasta kemudian melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA, agar memenangkan tiga proyek tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee tersebut diduga ditentukan langsung oleh HA.
-
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo Sosok tersangka baru itu adalah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab Gus Muhdlor
-
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sangat tepat mengangkat Komjen Pol. Setyo Budiyanti jebolan Direktur Penyidikan KPK sekaligus menjabat Kapolda di beberapa daerah untuk mengakselerasi bersih-bersih di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan)
-
Mutasi 38 Pati TNI: Wakasad dan Danjen Kopassus Berganti Sejumlah jabatan strategis berganti, diantaranya adalah Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) dan Danjen Kopassus
-
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas Tentu berikutnya kami verifikasi sesuai ketentuan lebih dahulu oleh Bagian Pengaduan Masyarakat
-
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun