Jakarta, MERDEKANEWS - Harus dilihat bahwa Institusi Basarnas itu adalah institusi sipil, dan perwira TNI aktif yang ditugaskan di Basarnas harus tunduk pada hukum sipil. Termasuk dalam hal ini tindak pidana korupsi, demikian pendapat yang disampaikan oleh Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin dalam penjelasan pers tertulisnya 28 Juli 2023.
"Sikap permohonan maaf Johanis Tanak harus dimaknai sebagai wujud menghormati institusi militer (TNI) semata, sebagai etika," kata Hasanuddin.
Namun, lanjut pendiri LBH Padjajaran ini, hal hukumnya, tentu akan jalan terus. "SIAGA 98 menghargai langkah berani KPK, yang menegakkan hukum tidak tebang pilih dan masuk pada hal sensitif," tegas dia.
Dan, "SIAGA 98 memandang bahwa TNI adalah salah satu institusi yang melaksanakan agenda reformasi dalam hal kembali ke fungsi pertahanan semata dan memiliki kepercayaan publik tinggi. Serta mendukung agenda pemberantasan korupsi," tutur Hasan.
Dalam akhir penjelasan pers, Hasanuddin menyebutkan, "Dan tentu saja akan bahu membahu antara KPK-TNI dalam menangani perkara ini demi tegaknya supremasi sipil dan pemberantasan korupsi." (Doddi)
-
PKB Kejuangan 2024 "Sinergitas TNI Polri Siap Wujudkan Pertahanan dan Keamanan yang Tangguh Untuk Indonesia Maju" PKB Kejuangan merupakan bagian dari literasi pemimpin dan kepemimpinannya yang melandasi Sinegritas TNI Polri
-
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo Sosok tersangka baru itu adalah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab Gus Muhdlor
-
Ngaku Adik Jenderal Pakai Pelat Dinas Palsu, Pengemudi Fortuner Arogan Dilaporkan ke Polisi Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas Mabes TNI ternyata pelat dinas palsu
-
Kronologi Adu Jotos Oknum TNI AL dan Brimob di Sorong Papua perkelahian tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman saat anggota Brimob Polda Papua Barat Daya ditegur oleh pihak TNI AL
-
Warga Dievakuasi, Ini Isi Gudang Yon Armed yang Meledak di Bantar Gebang Bekasi Awalnya terdengar ledakan menyerupai petasan, kemudian asap tebal membumbung tinggi