Jakarta, MERDEKANEWS -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan kedua kepada terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (01/08).
"Kami melayangkan panggilan kedua, yang bersangkutan (Panji Gumilang) kami panggil sebagai saksi, dan diharapkan besok pada tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Djuhamdhani mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Panji Gumilang sebagai saksi pada hari Kamis (27/7). Namun, kata Djuhamdhani seperti dikutip antaranews, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan bersangkutan sakit. Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formal tidak bisa kami buktikan," kata Djuhamdhani.
Dalam menuntaskan perkara penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini, penyidik sudah melakukan berbagai proses, di antaranya memeriksa sejumlah saksi.
Ia menyebut ada 38 saksi yang sudah dimintai keterangan, dan 16 saksi ahli yang terdiri atas, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan sebagainya.
-
Pelaku Minta Maaf, Polisi Ungkap Motif Kasus Penistaan Agama TikTokers Galih Loss pemilik akun @galihloss3 telah membuat video klarifikasi permintaan maaf terkait video tersebut
-
Pabrik Narkoba di Tangerang Dijalankan WNA China, Produksi Sabu untuk Malam Tahun Baru pabrik rumahan tersebut diduga untuk menyuplai perayaan pergantian tahun atau Tahun Baru 2024
-
Termasuk Selebgram, Bareskrim Polri Kantongi Nama Tersangka Lain Jaringan Fredy Pratama Ia mengaku sudah mengantongi nama-nama tersangka lain termasuk dugaan selebgram yang terlibat
-
Empat Sindikat Upal Rupiah dan Dolar AS Ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah 995 lembar uang dollar AS dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar
-
Gelapkan Uang Yayasan, Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus TPPU Bareskrim Polri menetapkan Abdurrahman Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)