
Jakarta, MERDEKANEWS -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan kedua kepada terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (01/08).
"Kami melayangkan panggilan kedua, yang bersangkutan (Panji Gumilang) kami panggil sebagai saksi, dan diharapkan besok pada tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Djuhamdhani mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Panji Gumilang sebagai saksi pada hari Kamis (27/7). Namun, kata Djuhamdhani seperti dikutip antaranews, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan bersangkutan sakit. Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formal tidak bisa kami buktikan," kata Djuhamdhani.
Dalam menuntaskan perkara penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini, penyidik sudah melakukan berbagai proses, di antaranya memeriksa sejumlah saksi.
Ia menyebut ada 38 saksi yang sudah dimintai keterangan, dan 16 saksi ahli yang terdiri atas, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan sebagainya.
-
Alasan Bareskrim Tidak Menahan 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi Dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut
-
Suruh Yesus Potong Rambut, Seleb TikTok Ratu Entok Didakwa Kasus Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut
-
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Narkoba Asal Indonesia di Thailand tersangka merupakan bandar besar dalam kasus pabrik narkoba di Bali yang telah diungkap beberapa waktu lalu
-
Bareskrim Polri Rampas Aset Milik Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp221 Miliar! Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika dengan barang bukti berupa aset
-
Dugaan Penistaan Agama, Wanda Hara Laki Tapi Pakai Cadar Dipanggil Polisi Kamis Depan Termasuk nanti para pihak dari EO (event organizer) akan diperiksa juga