Jakarta, MERDEKANEWS -- Langkah tegas Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mencopot oknum jaksa di Korps Adhyaksa yang diduga menerima suap mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
"Komisi III mengapresiasi ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang langsung memecat oknum di lembaganya yang terbukti menerima suap. Ini langkah yang sangat tepat, mengingat Kejagung sedang sibuk-sibuknya membereskan banyak kasus kakap," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sahroni juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus menindaklanjuti temuan oknum jaksa yang terlibat suap dengan sanksi pidana sesuai aturan berlaku sebab langkah pemecatan pejabat tinggi itu masih merupakan awal dari terbongkarnya kasus besar lainnya.
"Pemecatan ini kan sebenarnya masih dalam ranah sanksi administratif. Maka selanjutnya kita minta Kejagung untuk langsung lanjut proses pidana. Segera periksa semua yang diduga terlibat, bongkar sampai ke akar-akarnya. Mau itu penyuap, penerima suap, atau perantara, usut semua. Karena ini pasti jaringan besar, tidak mungkin sedikit pelakunya," tegasnya.
Menurut dia, Jaksa Agung Burhanuddin harus terus melakukan pemantauan terhadap jajarannya di tengah banyaknya kasus-kasus besar yang sedang ditangani Kejagung.
"Jadi, jika memang dalam prosesnya terungkap ada oknum kejaksaan bermain, Kejagung harus tegas menindak. Langkah ini sudah tepat," ujarnya.
Terakhir, Sahroni mengingatkan seluruh jajaran Kejagung agar tetap teguh dalam mengemban amanah. Hal itu tidak lain karena Kejagung dianggap memiliki performa yang sangat baik di bidang penegakan hukum.
"Tolong jajaran Kejagung jangan ada yang berbuat aneh-aneh, ikuti saja instruksi Jaksa Agung. Saat ini Kejagung juga tengah menjadi lembaga yang performanya baik, sedang sangat dipercaya masyarakat, jadi mohon dijaga itu," ucap Sahroni.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menonaktifkan pejabat bintang dua, yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dia juga mencopot jaksa yang menjadi tata usaha dalam kasus bersangkutan. Selain itu, dua orang pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan satu orang koordinator diberikan sanksi yang sama, termasuk pegawai tata usaha yang melakukan perbuatan tercela juga mendapatkan sanksi tegas.
-
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial Harusnya ketua DPRD lebih objektif dan profesional dalam memberikan kritikan. Jika memang ingin memberikan kritikan
-
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya RUU tersebut sebagai komitmen nyata dalam pelindungan dan pengembangan bahasa daerah yang sejalan dengan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten
-
Bawaslu: M Rizal Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan Penggelembungan Suara, Okta Kumala Dewi Melanggeng ke Senayan M Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg diinternal partainya yaitu terlapor atas nama Okta Kumala Dewi (OKD) nomor urut 3.
-
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun Terminal Tipe A Purboyo nantinya akan dikembangkan lagi dengan melakukan pemisahan jalur ke barat (Jakarta) dan ke Timur (Surabaya), mengingat potensi pergerakan di Madiun ini sangat banyak
-
Kabar Baik dari Menteri Ida Fauziyah, Kemnaker dan DPR Bahas THR untuk Pengemudi Ojol Besok THR kepada pengemudi ojol merupakan niat baik dari Kemenaker