merdekanews.co
Kamis, 27 Juli 2023 - 13:05 WIB

Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS Mulai Agustus, Segini Besarannya

Jyg - merdekanews.co
Ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan kepastian terkait dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan.

Rencananya, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Presiden telah meminta dirinya untuk menghitung kecukupan anggaran supaya gaji para abdi negara naik, termasuk PPPK. Namun, terkait besaran kenaikan, dirinya belum bisa memberikan kepastian.

Akan tetapi, Anas memastikan kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah yang didalamnya memasukkan konsep total reward. Artinya, ketentuan kenaikan gaji ini nantinya tidak akan berdiri sendiri dan akan didasari oleh kinerja.

"Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja)," kata Anas, dikutip Kamis (27/07).

Kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.

Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:

• Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.

• Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.

• Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.

• Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.

• Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.

• Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.

• Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.

• Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.

• Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.

• Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.

• Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.

• Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.

• Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.

• Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.

• Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.

• Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.

• Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.

(Jyg)