Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/07) kemarin. Operasi menyasar instansi Badan
Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Tim KPK menangkap total delapan orang terkait OTT di Basarnas. Para pihak yang ditangkap terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, termasuk yang ditangkap.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada Selasa kemarin mengatakan, delapan orang tersebut diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
"Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar delapan orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI," kata Ali.
Terkait penangkapan perwira menengah di lingkungan TNI AU tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan, perwira tersebut harus diproses hukum.
Kapuspen menegaskan, itu sesuai dengan komitmen Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. "Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Julius melalui pesan tertulis, Rabu (26/07).
-
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo Sosok tersangka baru itu adalah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab Gus Muhdlor
-
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sangat tepat mengangkat Komjen Pol. Setyo Budiyanti jebolan Direktur Penyidikan KPK sekaligus menjabat Kapolda di beberapa daerah untuk mengakselerasi bersih-bersih di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan)
-
Mutasi 38 Pati TNI: Wakasad dan Danjen Kopassus Berganti Sejumlah jabatan strategis berganti, diantaranya adalah Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) dan Danjen Kopassus
-
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas Tentu berikutnya kami verifikasi sesuai ketentuan lebih dahulu oleh Bagian Pengaduan Masyarakat
-
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun