merdekanews.co
Sabtu, 22 Juli 2023 - 16:19 WIB

Kejagung Tangani Pidsus yang Merugikan Negara Hingga Rp152,2 Triliun!

Jyg - merdekanews.co
Kejagung tangani perkara korupsi capai Rp 152 triliun. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kejaksaan Agung RI merilis gambaran kinerja jajaran kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, hingga semester pertama tahun 2023, bidang pidana khusus (Pidsus) menangani perkara dengan kerugian negara sebesar Rp152,2 triliun pemberitahuan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah masalah yang ditangani Bidang Pidsus tahun lalu hingga saat ini.

“Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp152.247 triliun dan 61.948.551 dolar Amerika Serikat,” kata Ketut.

Ia menjelaskan, beberapa perkara korupsi mega korupsi sedang ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung seperti proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8,32 triliun, korupsi ekspor CPO atau minyak goreng Rp6,47 triliun.

Kemudian perkara korupsi yang ditangani tahun lalu yang masih dalam proses upaya hukum seperti Duta Palma Grup, Jiwasraya, LPEI dan lainnya.

Ketut juga menyampaikan, Bidang Pidsus Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 3.397 perkara dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara di tahap penuntutan. “Juga ada 2.117 perkara telah diselesaikan di tahap penyidikan,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu merinci total kerugian negara yang berhasil di tangani Rp152,24 triliun dan 61.948.551 dolar Amerika Serikat meliputi; pertama, kerugian keuangan negara Rp42,70 triliun, dan 61.948.551 dolar Amerika Serikat.

Kedua, mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun, yang bersumber dari perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Grup, Taspen dan BTS 4G Kominfo.

Selanjutnya, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,82 triliun, serta pemulihan dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya Rp1,1 triliun.

Sementara itu di Bidang Pembinaan atau pemulihan aset Kejaksaan Agung menyelesaikan barang rampasan negara dan benda sitaan negara mencapai Rp4,88 triliun, penelusuran, pengamanan dan penyelesaian aset Rp5 triliun, serta pendampingan dan pemulihan aset kementrian/lembaga sebesar Rp66,3 miliar.

Selain Bidang Pidum, kinerja bidang Perdana dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Agung menangani 35.826 perkara pemulihan dan pemulihan keuangan negara, mewakili kepentingan umum dalam kerangka penegakan hukum.

“Jumlah keuangan negara yang berhasil terselamatkan di Bidang Datun sebesar Rp271,5 triliun dan 11.874.569,63 dolar Amerika Serikat,” katanya.

Datun seperti dilansir antaranews, juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp45,5 triliun dan 1.773.538,55 dolar Amerika Serikat.

Kemudian kinerja di Bidang Pidana Militer (Pidmil), Kejagung melaksanakan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat Militer sebanyak 545 hal. Terdapat 10 perkara tahap penyelidikan, empat tahap penyelidikan dan empat perkara di tahap penuntutan.

Pada acara puncak peringatan HBA ke-63 yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Presiden mengingatkan peran Kejaksaan RI untuk mempertahankan dan mengembalikan aset negara sangat penting.

“Peran jaksa sebagai pengacara negara juga sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, mencegah pencurian negara keuangan, mempertahankan dan mengembalikan aset negara,” kata Presiden Jokowi dalam amanatnya saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan ke-63 Hari Bhakti Adhyaksa di Jakarta, Sabtu.

(Jyg )