merdekanews.co
Sabtu, 15 Juli 2023 - 16:55 WIB

Soal Janji Anas Gantung di Monas: Itu Bukan Orangnya, Tapi Harapannya

Jyg - merdekanews.co
Anas Urbaningrum. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Anas Urbaningrum resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) periode 2023-2028. Keputusan itu diambil dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN di Jakarta, Jumat (14/07) malam.

Saat menyampaikan pidatonya sebagai ketua umum, Anas mengatakan pekerjaannya kini sangat berat. Menurutnya, memimpin sebuah partai tidaklah mudah.
“Malam hari ini, saya diberi amanah untuk memimpin langsung PKN. Sungguh itu tugas yang berat,” kata Anas.

Dalam pidato politiknya di kawasan Monas, Jakarta pada Sabtu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat merasa tersinggung soal sumpahnya beberapa tahun lalu yang mempersilakan dirinya digantung di Monas jika terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Anas yang telah menjalani hukuman penjara meluruskan pendiriannya soal "Gantung di Monas" bukanlah dirinya, tetapi harapannya. "Ya makanya itu harapannya adalah menggantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas," kata Anas.

Soal banyaknya orang yang menagih janji Anas akan gantung diri Monas, dia malah menyebut ada pihak yang mendorong hal tersebut. "Tidak apa-apa, karena itu digerakkan oleh grup yang memang punya kepentingan politik tersendiri, itu hal yang silahkan saja," kata Anas.

Namun, Anas tidak secara gamblang siapa grup yang mendorong agar Anas menunaikan janjinya akan gantung diri di Monas. "Sudah tahu kan, masa tanya," kata Anas.

Dalam kesempatan itu, Anas juga meminta agar praktik kezaliman hukum di Indonesia segera dihentikan. “Saya ingin mengirim pesan kepada yang pernah melakukan kezaliman hukum tolong itu dihentikan, jangan diulangi lagi. Boleh terjadi pada Anas, tapi tidak boleh terjadi pada anak-anak bangsa lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, Anas mengatakan rakyat Indonesia semua setara, tidak ada yang berbeda.

“Tidak ada yang lebih tinggi tidak ada yang lebih rendah, bangsa bediri tegak sama. Posisinya setara, posisinya egaliter. Tidak ada yang istimewa karena semua istimewa di depan merah putih, Indonesia, masa depan lebih baik,” tegasnya.


Buktinya, Anas mengeluarkan pernyataan meminta di gantung di Monas, pada 9 Maret 2012 lalu. Sumpah itu dihapus karena dia yakin tidak menerima uang sepeser pun dari kasus korupsi Hambalang. “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujar Anas pada saat itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang pada 22 Februari 2013. Sekitar setahun pergantian tahun, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Anas Urbaningrum tak hanya terjerat kasus korupsi P3SON Hambalang.

KPK menjerat Anas dalam berbagai proyek. Pada penyelesaian, jaksa KPK mengajukan tiga dakwaan terhadapnya. Dalam dakwaan pertama, jaksa KPK menyebut Anas selaku Anggota DPR RI menerima Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta, Survei Pemenangan senilai Rp 478 juta, uang Rp 116.525 juta dan USD 5.261.070.

Pemberian tersebut berasal dari berbagai pihak. Mulai dari PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek Hambalang hingga koleganya di Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, pemilik perusahaan Permai Group yang juga terlibat dalam banyak korupsi proyek.

Jaksa menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk Pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek-proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Group.

Anas disebut menggunakan posisinya sebagai Ketua DPP Bidang Politik Partai Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tersebut.

(Jyg)