Jakarta, MERDEKANEWS -- Polisi menyebutkan tersangka aktor senior Pierre Gruno (61) melakukan penganiayaan lantaran mendapatkan tatapan sinis dari korban berinisial GDB di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/06) malam.
"Menurut keterangan saksi saat itu disebutkan 'lo ngapain liatin gue sinis' penilaian gestur tersebut membuat tersangka tersinggung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Irwandhy menuturkan pada malam itu terjadi interaksi antara korban dan tersangka. Menurut keterangan tersangka melalui penilaian subjektif nya, ada gestur yang tidak baik dari korban.
Kemudian, tersangka mendorong korban lalu menggunakan tangan memukul wajah pelaku sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai dilanjutkan kembali penganiayaan itu.
Pihak kepolisian memastikan tersangka memang dalam pengaruh alkohol saat itu namun masih kondisi sadar. Korban bukan artis atau tokoh terkenal dan tidak saling kenal.
Adapun penyelidikan meliputi keterangan tujuh orang saksi, bukti kamera pengawas (CCTV), visum hingga rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah
"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDB di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,"' kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam pukul 22.00 WIB.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
-
Open BO Makan Korban Lagi, Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Narkoba korban datang ke hotel karena dipesan 'open BO' oleh dua tersangka
-
Seleb Medsos Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Keenam tersangka ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB
-
Ngerih! Selebgram Bunuh Diri Saat Live Instagram, Polisi: Sempat Cekcok dengan Kekasihnya FM diketahui melakukan gantung diri sambil melakukan siaran langsung atau live instagram
-
Ammar Zoni Kembali Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Narkoba Ammar Zoni ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu
-
Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung Terancam Hukuman Mati! ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak