merdekanews.co
Sabtu, 08 Juli 2023 - 18:15 WIB

Kejari Bajawa Tolak SPDP Tanpa P-16 Itu Tidak Sah

Viozzy - merdekanews.co
Pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia, DKI Jakarta, Tobbyas Ndiwa 

Jakarta, MERDEKANEWS -- Publik Nagekeo sedang ramai menyoroti kinerja Jaksa di Kejaksaan Negeri Bajawa yang menangani perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam perkara pemusnahan aset salah satu bangunan Pasar Danga dan perkara kajian Bandar Udara Suarabaya II, Mbay di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur. 

Dalam tahapan proses perkara Pidana berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Penuntut Umum wajib Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana. 

Salah satunya kode P-16, yaitu surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, sejak kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang dikirim oleh penyidik kepolisian, berupa surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap Kapolri Nomor : 6 tahun 2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam dua perkara tersebut diatas, seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa wajib mengeluarkan surat perintah internal dan menunjuk siapa Jaksa yang yang mengawasi dan meneliti sejak pertama kali, SPDP kedua perkara  a quo dikirim Penyidik Polres Nagekeo dan diterima pihak Kejkasaan Negeri Bajawa. 

Berdasarkan informasi dari beberapa media online ternyata selama proses kedua perkara bergulir sama sekali tanpa adanya P-16 atau penunjukan Jaksa Penelti kepada penyidik Polres Nagekeo. Pertanyaan hukumnya, apa legal standing Kejaksaan Negeri Bajawa mengembalikan SPDP kepada Penyidik Polres Nagekeo?.

Pertanyaan lanjutan, sudahkah pihak Kejaksaan Negeri Bajawa mengirim P-16 kepada pihak penyidik Polres Nagekeo dalam perkara dimasksud? Lalu apa alasan tidak adanya penunjukan jaksa peneliti secara sah dan patut, yang seharusnya wajib diberitau kepada penyidik. 

Apabila itu tidak ada, maka mengembalikan SPDP bisa dianggap cacat procedural dan tidak sah. Lalu untuk apa buru-buru mengembalikan SPDP kepada penyidik Polres Nagekeo. Bukankah dalam perkara korupsi masa waktu SPDP itu paling lama 90 hari.

Nah, kecuali telah lewat 90 hari maka pengembalian SPDP itu sah. Dan penyidik Polres Nagekeo melalui gelar perkara internal bisa menetapkan Surat Perintah Penghentian Penydikan (SP3) terhadap kedua perkara tersebut. Kira-kira formilnya seperti itu.

Dalam perkara tersebut, siapa jaksa di Kejaksaaan Negeri Bajawa yang mengeluarkan SPDP bisa dinggap melanggar Kode Etik Jaksa yaitu Pasal 1 angka 2 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-067/A/Ja/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya. 

Akibat mengembalikan SPDP tanpa adanya legal standing, Penydik Polres Nagekeo bisa menyurati Komisi Kejaksaan Republik Indonesai. Jaksa yang bersangkutan perlu diperiksa diduga ada pelanggaran kode etik. Dimana sidang pemeriksaan kode perilaku jaksa dilakukan dalam hal jaksa diduga melakukan perbuatan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang, yaitu Pasal 3 Peraturan Jaksa 67/2007, terutama huruf (g) yaitu membangun dan memelihara hubungan fungsional antar aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu. 

Bagaimanapun Jaksa, Polisi, Hakim dan Advokat (Pengacara) adalah bagian dari catur wangsa penegakan hukum yang saling bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang professional dan terukur. 

Bagaimana mungkin Kejaksaan Negeri Bajawa bisa membuat sebuah kesimpulan sebagai dasar mengembaliakan SPDP tanpa adanya ‘ius standi’. Ini yang tidak dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Bajawa khusus dalam perkara ini yang akhirnya menimbulkan kegaduhan publik Nagekeo khusunya di dunia maya.

Tobbyas Ndiwa 

Pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia, DKI Jakarta. (Viozzy)