merdekanews.co
Jumat, 07 Juli 2023 - 09:15 WIB

Bappebti Blokir 1.075 Domain Situs Web Entitas Ilegal

Viozzy - merdekanews.co
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.075 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada semester pertama 2023. Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Langkah tersebut merupakan upaya strategis Bappebti dalam meminimalisir maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini.

“Bappebti akan terus melakukan patrolisiber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya,”tegas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko. Kamis (6/7).

Hal tersebut bertujuan agar promosi, iklan,dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal. Selain itu, juga merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.

Didid menambahkan,untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.

“Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut,” terang Didid.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, saat ini,masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka. Seolah-olah masyarakat diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka.

"Modus ini sering dijumpai ditengah masyarakat melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram,dan sejenisnya. Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana,bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita,” urai Aldison jelasnya.

Selain modus tersebut, yang sering dijumpai adalah penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member. Dalam perdagangan berjangka, dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get memberatau Multi Level Marketing (MLM). 

Ke depan, Bappebti mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi menjanjikan tidak adanya risiko. Perdagangan berjangka bersifat high risk, high return. Artinya, selain dapat mendatangkan keuntungan yang besar, juga berpotensi menderita kerugian yang tidak kalah besarnya. 

“Untuk itu, sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaannya serta mempelajari serta mengenali risiko investasi tersebut. Untuk mengetahui legalitas perusahaan yang menawarkan perdagangan berjangka, dapat diakses melalui situs web resmi Bappebti di tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/,”tutup Aldison. (Viozzy)