
Jakarta, MERDEKANEWS -Jelang Pilkada serentak, kasus lahan milik alm DL Sitorus, mulai diutak-utik. Keinginan ahli waris DL Sitorus, Sihar Sitorus untuk menguasai hutan register 40 untuk sawit di Kabupaten Padang Lawas (Lawas), Sumatera Utara, pun terancam kandas.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut), meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),tangani eksekusi lahan milik alm DL Sitorus. Seperti diketahui, Sihar Sitorus merupakan calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, yang dicalonkan oleh PDI Perjuangan bersama Djarot Saiful Hidayat sebagai calon gubernur Sumatera Utara di Pilkada 2018.
Kemarin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menhut) Siti Nurbaya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kuningan, Jakarta. Menhut datang untuk meminta bantuan lembaga anti korupsi ini mengeksekusi lahan milik alm DL Sitorus.
“Saya datang untuk berkoordinasi dengan KPK dalam rangka penyelamatan aset negara berupa kawasan hutan produksi seluas 47 ribu hektare yang dikuasai almarhum DL Sitorus pasca ditolaknya permohonan praperadilan ahli waris DL Sitorus, Sihar Sitorus untuk tetap menguasai hutan register 40 untuk sawit di Kabupaten Padang Lawas (Lawas), Sumatera Utara,” kata Menhut, Senin (19/2/2018).
Ia pun menargetkan, Kemenhut dapat mengeksekusi lahan alm DL Sitorus itu sebelum pertengahan tahun ini.
"Kami juga menindaklanjuti praperadilannya alm DL Sitorus yang di Medan. Kemudian tentang tata kelola perizinan kawasan dan tata kelola kayu," tuturnya.
Ia mengatakan, kedatanganya ke KPK untuk berkoordinasi tiga hal berkaitan dengan gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam (SDA) milik negara. Ketiga hal tersebut, adalah meminta KPK untuk melanjutkan pendampingan dalam implementasi rencana aksi lanjutan di Kemnhut. Kemudian, meminta supervisi dari KPK terkait kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Kemnhut, seperti, dan terakhir melaporkan progres terkait penanganan eksekusi kasus DL Sitorus.
Untuk poin pertama, kata Siti, Kemnhut sudah bekerja bersama Litbang KPK dan beberapa hal disiapkan untuk rencana aksi nasional, seperti penataan perizinan, penataan kawasan, bahkan sampai audit lingkungan dan audit kawasan. Sementara untuk poin kedua soal supervisi dari KPK terkait kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Kemnhut, seperti kasus di Papua.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA), mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai alm DL Sitorus melalui perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 23.000 hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24.000 hektare di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda.
Namun selama 10 tahun ini, lahan tersebut belum dieksekusi dan masih dikuasai oleh keluarga (alm) DL Sitorus. MA menjatuhkan vonis tersebut karena menilai yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang pengelolaan kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas, Sumut.
Selain pidana kurungan, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarief meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kejaksaan Agung segera mengeksekusi lahan di Kawasan Register 40, Padang Lawas, Sumatera Utara. Menurutnya, KPK bakal membantu agar eksekusi lahan ini dapat segera direalisasikan.
"Tentang kasus Padang Lawas itu sebenarnya pemerintah sudah menang. Dari putusan MA jelas dikatakan kelapa sawitnya dan seluruh asetnya dikembalikan kepada negara. Tapi sampai hari ini, pemerintah belum berhasil mengeksekusi itu," kata Syarief.
Syarief menyatakan, eksekusi terhadap lahan ini penting untuk menyelematkan keuangan negara. Selama 10 tahun sejak berkekuatan hukum tetap, lahan yang luasnya hampir seluas DKI Jakarta tersebut dimanfaatkan sebagai perkebunan sawit oleh keluarga DL Sitorus.
"Kenapa ini penting? Karena ini menyelamatkan perekonomian negara. Selama ini sudah dinikmati orang perorangan dan tidak pernah dinikmati negara. Walaupun putusannya sudah lebih dari 10 tahun. Ini agak aneh sebenarnya. Karena itu, KPK berharap mau bekerja sama. Kami semua stakeholder, baik itu pemerintah membantu Ibu Menteri Siti Nurbaya menyelesaikan kasus ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," tegasnya.
Senada dikatakan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang, KPK akan mendorong dan membantu Kemnhut dalam penegakkan hukum, terus mendorong perbaikan sistem dan regulasi di Kemnhut dengan skema pemantauan atas tindak lanjut dari Direktorat Litbang, dan mensupervisi kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KLHK.
Terkhusus untuk kasus D.L.Sitorus, kata Saut, KPK bakal berusaha menyelesaikan kasus ini secepatnya. "Baik melalui cara litigasi ataupun non-litigasi, yang penting ada kepastian. Bayangkan sudah berapa kerugian negara karena aset hutan produksi malah dikuasai oleh perorangan," kata Saut (Hadrian)
-
Kemendagri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Papua Barat Daya Kemendagri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Papua Barat Daya
-
KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam
-
Tangkap 2 Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp152 M Tangkap 2 Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp152 M
-
BSKDN Kemendagri Sambut Baik Kolaborasi Perlindungan Masyarakat Miskin dan Pekerja Rentan BSKDN Kemendagri Sambut Baik Kolaborasi Perlindungan Masyarakat Miskin dan Pekerja Rentan
-
Aliansi Vendor Tuntut Pembayaran Hak Atas Pekerjaan Yang Belum Dibayar Kemenperin RI Puluhan perusahaan yang tergabung dalam Aliansi Vendor Kementerian Perindustrian Republik Indonesia memutuskan untuk mengadakan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, buntut dari belum dibayarkannya tagihan yang ditaksir mencapai ratusan miliyar Rupiah oleh Kemenperin RI kepada para Vendor.