
Lebak, MERDEKANEWS -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan program Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan Komunitas Masyarakat Adat Kasepuhan di kabupaten Lebak, Banten, sejak 2022 lalu.
Program tersebut merupakan terobosan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan berbasis pada potensi lokal.
"Program ini bertujuan mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dan pengentasan kemiskinan ekstrem juga dilakukan di Lebak, Banten," ujar Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Caswiyono Rusydhie Cakrawangsa melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (03/07).
Menurut Caswiyono program perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan ini merupakan program kolaborasi lintas sektor dan melibatkan semua stakeholder, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, perguruan tinggi, NGO dan kelompok-kelompok masyarakat.
"Kegiatan perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan merupakan upaya dan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di Kawasan," katanya.
Caswiyono mengatakan rembuk nasional yang digelar di Lebak pada Senin (03/07) merupakan implementasi kebijakan transformatif dan inovatif program perluasan kesempatan kerja dalam mendukung akselerasi pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan, sesuai kebijakan sembilan lompatan Menaker.
Melalui rembuk nasional ini, Caswiyono berharap dapat mendorong penciptaan ekosistem ketenagakerjaan dari hulu ke hilir melalui penyediaan layanan penyediaan program pelatihan yang disesuaikan kebutuhan.
Antara lain, pemberdayaan masyarakat melalui program-program kewirausahaan, pembangunan jejaring kemitraan dan kelembagaan masyarakat, serta layanan penempatan angkatan kerja yang dilakukan secara terintegrasi.
Caswiyono menambahkan ada 10 Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di kawasan Lebak yakni TKM Ekra Coffee, Ekra Development, Canoli, Sehate Kompak, Saluyu, Kahuripan, Cangkir, Sompang Sancang, Lodong Sibarani dan TKM Kakapan Muda.
-
Sudah Dibahas dengan Aplikator: Tuntutan THR Hal Wajar dan Rasional, Ojol Ingin dalam Bentuk Uang Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol
-
Ojol Off Bid Massal: Gelar Demo Besar-besaran di Kementerian Ketenagakerjaan, Ini Tuntutannya menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan pemilik platform membayar tunjangan hari raya (THR)
-
Menaker Ajak Wirausaha Berinovasi di Tengah Tantangan Ketenagakerjaan Menaker Ajak Wirausaha Berinovasi di Tengah Tantangan Ketenagakerjaan
-
Menaker Dorong Penguatan Soft Skills dalam Era Digital Menaker Dorong Penguatan Soft Skills dalam Era Digital
-
Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan