
Jakarta, MERDEKANEWS - 10 daerah menjadi program prioritas KPK. Program pencegahan ini lantaran saat ini banyak kepala daerah yang ditangkap KPK terkait kasus suap.
Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperluas jangkauan pencegahan ke 10 provinsi di Indonesia.
Pada 5 Februari 2018 lalu, KPK telah mengirimkan surat ke seluruh pemerintah kabupaten atau kota di 10 provinsi tersebut mengenai rapat koordinasi pencegahan.
Dalam surat itu pimpinan KPK mengundang seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan setempat.
Sepuluh daerah baru yang akan menjadi perhatian KPK adalah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
"Yang terdekat pada bulan Februari 2018 akan dilakukan di Provinsi Bangka Belitung, Sulawesi Utara dan Yogyakarta. Untuk 7 daerah lain diagendakan Maret," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2018).
Dalam rapat koordinasi pencegahan rapat akan dibahas sembilan hal, yakni pengelolaan APBD (e-planning dan e-budgeting), pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan dana desa.
Selain itu akan dibahas pula manajemen ASN terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Barang Milik Daerah, pendapatan daerah dan pengelolaan sektor strategis seperti SDA, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
KPK berharap seluruh pimpinan daerah serius dan melaksanakan program pencegahan ini dengan itikad baik. Sebab, kata febri, pencegahan korupsi hanya akan berhasil jika dilakukan sepenuh hati.
"Jangan sampai ada sikap setengah-setengah apalagi kepura-puraan sehingga menjadi bersifat seremonial belaka. KPK telah beberapa kali memproses kepala daerah yang ikut dalam event pencegahan korupsi. Hal itu disebabkan karena kepala daerah dan pihak-pihak yang diajak kerja sama tidak sungguh-sungguh," kata Febri.
"Kami datang ke daerah dengan kesadaran bahwa KPK harus hadir di daerah. Peran pemimpin daerah dan masyarakat untuk mengawal upaya pencegahan ini sangat dibutuhkan," ucapnya.
(Sam Hamdan)
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang