merdekanews.co
Minggu, 25 Juni 2023 - 17:15 WIB

Kasus Pungli di KPK Kok Baru Diungkap, Ada Apa Nih?

Ind - merdekanews.co
Pungli di KPK kenapa baru diungkap sekarang?. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi sorotan publik. Kerugian akibat pungli ditaksir sebesar Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md meminta kasus pungli di lembaga antirasuah itu harus segera ditangani. Ia menjelaskan, permasalahan tersebut akan dilakukan dengan tindakan hukum.

“Ya kan sudah ditangani juga, ya harus ditangani karena itu lembaga-lembaga. Kan sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum,” kata Mahfud kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/06).

Mahfud juga mempertanyakan mengapa kasus tersebut baru diungkap. Menurutnya, persoalan pungli di Rutan KPK sudah menjadi urusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memiliki wewenang pengawasan terhadap institusi tersebut.

"Ya tanyakan ke KPK dong (alasan baru diungkap). Kan yang ngumumkan itu Dewas kan, kita juga enggak tahu kan. Mereka yang ngawasi, baru dilaporkan sekarang ya," katanya.

Sebab, dia menyampaikan, KPK merupakan lembaga yang independen. Sehingga, dalam persoalan ini pemerintah tidak bisa melakukan intervensi dan harus diselesaikan secara aturan yang berlaku.

"KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri jadi betul menurut hukum adalah lembaga di lingkungan eksekutif. Karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah," ujarnya.

"Nggak bisa kita intervensi. Kadang kala orang mencampur aduk 'waduh kok KPK begitu' lalu kita yang disuruh, kan ndak boleh," tambah Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud menyampaikan saat ini kasus dugaan soal pungli di Rutan KPK telah ditangani instansi masing-masing. Guna dilakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut proses hukum.

"Ya kan sudah ditangani juga, ya harus ditangani karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani. Sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan kasus pungli di KPK ataupun lembaga lainnya menjadi sesuatu yang ironi.

“Ya semua lah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan,” tutup Mahfud.

(Ind)