merdekanews.co
Minggu, 25 Juni 2023 - 16:57 WIB

Panggil Saksi Ahli, Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Mulai Digarap Bareskrim

Jyg - merdekanews.co
Panji Gumilang. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mulai menyelidiki laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Ya Kami tindak lanjuti (laporan)," kata Agus usai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/06).

Bahkan, lanjut Agus, dalam menindaklanjuti laporan tersebut Polri telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Tadi saya sudah diarahkan oleh Pak Menko Polhukam dalam hal itu, intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana," ucapnya.

Adapun proses selanjutnya, Bareskrim Polri akan memeriksa saksi terkait. Dengan memanggil sejumlah ahli hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dimintai keterangan soal dugaan penistaan agama yang ada.

"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI," kata Agus.

Sehingga, Agus menegaskan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur penistaan agama, maka perkara yang ada akan diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan.

"Kemudian ya kalau memang ada unsur penistaan agama, pasti akan proses lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Salah satu perwakilan pelapor Ihsan Tanjung mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama terhadap Panji Gumilang.

"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/6).

Adapun isi Pasal 156a KUHP berbunyi dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pihaknya berharap agar proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.

"(Saksi) Ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya. Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

(Jyg)