Jakarta, MERDEKANEWS - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyoroti protokoler saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicegah Paspampres untuk mendampingi Presiden Joko Widodo di podium Piala Presiden. Begini isi aturannya.
Aturan protokoler pejabat negara ada di UU 9/2010 tentang Keprotokolan, tepatnya di pasal 13. Begini isinya:
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara
Resmi sebagai berikut:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara
dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara
dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat
Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Final piala presiden pada Sabtu (17/2) berlangsung di Gelora Bung Karno, Jakarta. Gubernur Anies sebagai tuan rumah sejak awal ada di kursi VVIP mendampingi Presiden Jokowi bersama para menteri dan pejabat lainnya.
Namun, setelah pertandingan, Anies mendadak dicegah oleh Paspampres saat hendak turun ke podium untuk mendampingi Jokowi menyerahkan Piala Presiden. Ketua Panitia (SC) Piala Presiden 2018, Maruarar Sirait mengatakan memang tidak semua pejabat turun untuk menyerahkan piala.
"Nah yang tidak ke bawah itu, kan memang kita tidak mungkin semuanya turun ke bawah. Misalnya kita kepanitiaan saja kan banyak ya, kan nggak mungkin semuanya bisa (turun) menyerahkan itu. Nah panitia kan kebetulan hanya saya yang mendampingi Presiden Jokowi. Dari pejabat negara juga yang mendampingi Presiden Jokowi adalah Pak Wiranto dan Pak Menpora," kata Maruarar kepada detikcom, Minggu (18/2).
Sementara itu, Menpora Imam Nahrawi mengatakan saat itu Paspampres hanya menyesuaikan dengan nama-nama yang dipanggil MC. Imam mengatakan final Piala Presiden itu bukanlah acara kenegaraan.
"Karena ini bukan acara kenegaraan/pemerintahan maka Paspampres akan bertugas menyesuaikan dengan yang dipanggil MC," ujar Imam.
(Aji Nugraha)
-
Jelang KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024, Segini Perolehan Suara Tiga Capres Cawapres penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK)
-
Wapres Bakal Punya Peran Baru, Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Dperlukan atau Tidak? Ini Kata Anies pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk mengharmonisasikan kawasan Jabodetabekjur itu sebetulnya tak diperlukan
-
Anies Singgung Soal Etika Lagi: Pemenang Pilpres Belum Diputuskan, Programnya Sudah Dimulai Tapi kalau belum ada ketetapan dan sudah dimulai, ada persoalan etika lagi di sini
-
JK: Hak Angket Justru Menghilangkan Kecurigaan Dugaan Kecurangan Pemilu hak angket baik bagi kedua belah pihak karena dapat menghilangkan kecurigaan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Diseret ke DPR Salah Alamat, Selesaikan di Bawaslu dan MK Menurut dia, langkah itu tak tepat dan tak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017