merdekanews.co
Minggu, 18 Juni 2023 - 12:45 WIB

3 Pria Pelaku Lempar Anjing Hidup Dimangsa Buaya Dipecat PT JML, Erick Thohir: Biadab!

Jyg - merdekanews.co
Video viral lempar anjing hidup untuk dimangsa buaya. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Video tiga orang pekerja melemparkan anjing ke sungai berisi buaya dan disantap hidup-hidup viral di media sosial.

Belakangan terungkap, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Para pelaku ternyata pekerja pada PT Jaya Ministry Lestari (JML), yang merupakan subkontraktor di Pertamina.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir marah mengetahui video tersebut. "Saya sangat terkejut, dan marah. Ketika perlakuan kepada binatang, termasuk yang di berita, dan kebanyakan ada di Indonesia. Harus dijaga," kata Erick, Sabtu (17/06).

Erick menegaskan, para pelaku bukan karyawan Pertamina, melainkan kontraktor yang ada di proyek Nunukan. Ia seperti dikutip detikfinance, juga telah menyaksikan langsung proses diskusi yang dilakukan bersama dengan Pertamina dalam mengusut kejadian ini.

"Saya melihat kejadian diskusi dengan direksi Pertamina, untuk mengambil tindakan tegas, setegas-tegasnya! Karena ini ada UU Perlindungan Binatang. Apakah kucing-kelinci, apakah semua itu harus ada perlindungan yang tetap," kata Erick.

"Jadi saya berharap, individu ataupun perusahaan yang saya cek itu bukan Pertamina, tapi kontraktor yang ada di Nunukan, saya minta tindakan tegas! Karena ini biadab," pungkasnya.

Dalam tayangan video tersebut, seekor anjing dilempar hidup-hidup ke rawa di Tarakan, Kaltara oleh dua orang pria.

Kedua pria itu terlihat mengayun-ayun anjing dengan kencang. Mereka berhitung satu sampai tiga dan melemparkannya ke rawa. Sesaat setelah anjing masuk ke rawa-rawa dan hendak tenggelam, dua pria itu tertawa dengan lepas.

Dua pria lain yang merekam video penganiayaan pun ikut tertawa puas. Diduga para pelaku ini diduga karyawan PT JML yang terafiliasi dengan Pertamina.

Selepas kejadian itu, manajemen perusahaan memastikan pemecatan ketiganya dan menyerahkan proses dugaan pidananya ke polisi.

"Kami segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kami serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," kata perwakilan JML, Irianto.

Menurut dia, dengan alasan apapun, penyiksaan binatang menjadi perkara terlarang dan tidak seharusnya dipraktikkan meski dengan alasan pelampiasan emosi.

"Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran, sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi," tegas dia.

(Jyg)