merdekanews.co
Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:41 WIB

Dua Alasan yang Buat Pemerintah Setujui Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Ind - merdekanews.co
Pemerintah setujui putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menjadi lima tahun. Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan dimulai di era Firli Bahuri dkk.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md pada Jumat (09/06) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelaskan alasan pemerintah pada akhirnya mematuhi putusan MK.

Pertama, kata Mahfud, pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sehingga, karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi. Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," kata Mahfud.

Alasan kedua, lanjut Mahfud, karena jika satu kali pemerintah tidak mengikuti putusan MK, maka pada kesempatan berikutnya bisa jadi pemerintah membangkang.

"Meskipun di dalam diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK. Tetapi keadaban konstitusional kita keputusan MK harus diikuti. Karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan MK," tutur Mahfud.

Lebih jauh Mahfud juga menegaskan pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK. Ia menyebutkan, sikap pemerintah ini sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, praktisi, dan ahli ketatanegaraan.

Ia mengatakan, salah satu bentuk keterikatannya pemerintah dengan putusan MK adalah dengan dibatalkannya pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan ketua KPK yang baru pada tahun ini.

"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.

Mantan Ketua MK itu memastikan pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut dari sikap mengikuti putusan pengadilan MK. Hanya saja, penerbitan Keppres tidak dilakukan dalam waktu dekat karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023.

Artinya masih ada waktu untuk menerbitkan Keppres. "Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember 2023," ungkap Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden ataupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

(Ind)