
Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy terkait dugaan pencemaran nama baik dengan meminta klarifikasi pelapor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu, mengatakan Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memanggil pelapor, yakni Erwin Aksa untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Telah membuat undangan 'interview' untuk memberikan keterangan pada hari Selasa (6/6) kemarin, namun Saudara EA (Erwin Aksa) belum hadir untuk memenuhi undangan 'interview' tersebut,” kata Ramadhan.
Surat panggilan itu dikeluarkan pada Kamis (1/6) setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat Surat Perintah Lidik Nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat Surat Perintah Penugasan Nomor: SP.Gas/408/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.
Menurut dia, Erwin Aksa tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk penasihat hukumnya.
Untuk itu, kata Ramadhan, penyidik mengagendakan kembali pemanggilan Erwin Aksa untuk dimintai keterangan pekan depan.
“Tentunya Penyidik Dittipidsiber merencanakan kembali akan mengundang Saudara EA minggu depan,” ujar Ramadhan.
Erwin Aksa melaporkan M Romahurmurziy alias Rommy ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Mei terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait pernyataan kolega politiknya di tayangan YouTube yang mengatakan dirinya seorang penipu, bodong, dan pelaku.
Hal itu dianggap telah mencemarkan nama baiknya selaku pengusaha yang mementingkan kepercayaan.
Politisi Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ke Bareskrim Polri dengan mengedepankan persahabatan.
-
Tutup Pintu Pemakzulan Wapres, Golkar: Gibran Terpilih Secara Konstitusional! Wapres Gibran terpilih secara konstitusional melalui pilpres dan Mahkamah Konstitusi
-
Alasan Bareskrim Tidak Menahan 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi Dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut
-
Berujung ke Ranah Hukum, Begini Ihwal Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari Wings Air Terkait kasus ini, pihak Wings Air mengaku akan menempuh jalur hukum dalam insiden politikus asal Golkar yang mencekik pramugarinya
-
Pemerintah Beri Arahan, Pengangkatan CASN 2024 Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025 Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025
-
DPR Bawa Kabar Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK Lolos Seleksi 2024, Dipercepat atau Diundur Nih? DPR sudah memberi masukan kepada pemerintah berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR