merdekanews.co
Jumat, 16 Februari 2018 - 09:56 WIB

Melawan DPR Yang Anti Kritik Lewat Petisi Online, Warganet Tolak UU MD3

Ira Safitri - merdekanews.co
Mahasiswa saat menolak UU MD3.

Jakarta, MERDEKANEWS - Pengesahan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 diprotes. Ada kesan para politisi bakal memanfaatkan UU MD3 untuk para pengkritik.

Aksi penolakan UU MD3 meluas. Warganet riuh dan melakukan petisi menolak aturan larangan kritik terhadap DPR.

Selain penolakan yang akan disampaikan lewat Mahkamah Konstitusi, netizen ramai-ramai melakukan penolakan lewat petisi daring atau online di www.change.org.

Campaign Manager Change.org Indonesia Dhenok Pratiwi mengatakan dalam sehari 115 netizen mendukung petisi menolak UU MD3 yang disahkan pada 12 Februari 2018 lalu. Hingga berita ini diturunkan sebanyak 129.611 netizen menandatangani petisi tersebut.

“Ramainya suara penolakan warganet terhadap UU MD3 ini juga menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan yang dibuat DPR yang mereka anggap antikritik,” ujar Dhenok dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Februari 2018.

Petisi ini juga memuat delapan nama partai yang mendukung revisi UU MD3, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Petisi ini digagas oleh berbagai elemen masyarakat yang tidak menyetujui UU anti kritik tersebut disahkan oleh parlemen. Koalisi organisasi masyarakat sipil yang mendukung petisi ini antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA.

Dalam pidato penutupan rapat paripurna, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Bambang Soesatyo mengatakan Dewan tidak anti terhadap kritik. Menurutnya, atas pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 tidak menutup lembaganya untuk dikritik. “Kami butuh kritik,” ucapnya.

Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menilai, masyarakat saat ini salah paham mengenai hak imunitas dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia menuturkan masyarakat tidak perlu khawatir karena undang-undang tersebut tidak membuat anggota Dewan menjadi kebal hukum.

Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 122 huruf k yang memberikan kewenangan pada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil tindakan terhadap perorangan atau badan hukum yang merendahkan DPR dan anggotanya.

  (Ira Safitri)