
Jakarta, MERDEKANEWS - Pengesahan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 diprotes. Ada kesan para politisi bakal memanfaatkan UU MD3 untuk para pengkritik.
Aksi penolakan UU MD3 meluas. Warganet riuh dan melakukan petisi menolak aturan larangan kritik terhadap DPR.
Selain penolakan yang akan disampaikan lewat Mahkamah Konstitusi, netizen ramai-ramai melakukan penolakan lewat petisi daring atau online di www.change.org.
Campaign Manager Change.org Indonesia Dhenok Pratiwi mengatakan dalam sehari 115 netizen mendukung petisi menolak UU MD3 yang disahkan pada 12 Februari 2018 lalu. Hingga berita ini diturunkan sebanyak 129.611 netizen menandatangani petisi tersebut.
“Ramainya suara penolakan warganet terhadap UU MD3 ini juga menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan yang dibuat DPR yang mereka anggap antikritik,” ujar Dhenok dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Februari 2018.
Petisi ini juga memuat delapan nama partai yang mendukung revisi UU MD3, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Petisi ini digagas oleh berbagai elemen masyarakat yang tidak menyetujui UU anti kritik tersebut disahkan oleh parlemen. Koalisi organisasi masyarakat sipil yang mendukung petisi ini antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA.
Dalam pidato penutupan rapat paripurna, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Bambang Soesatyo mengatakan Dewan tidak anti terhadap kritik. Menurutnya, atas pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 tidak menutup lembaganya untuk dikritik. “Kami butuh kritik,” ucapnya.
Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menilai, masyarakat saat ini salah paham mengenai hak imunitas dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia menuturkan masyarakat tidak perlu khawatir karena undang-undang tersebut tidak membuat anggota Dewan menjadi kebal hukum.
Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 122 huruf k yang memberikan kewenangan pada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil tindakan terhadap perorangan atau badan hukum yang merendahkan DPR dan anggotanya.
(Ira Safitri)
-
Siaga 98 Dukung Komisi III DPR RI Panggil Menkopolhukam dan PPATK Terkait Transaksi 300 Triliun di Kemenkeu "Siaga 98 memahami bahwa penyelidikan dapat dilakukan oleh Kemenkeu karena predicate transaction berasal dari transaksi yang terjadi dalam ruang lingkup kementerian keuangan dalam hal ini pajak, kepabeanan dan cuka.
-
Jadi Narasumber Acara FGD Pertumbuhan Ekonomi Nasional Bersama Bank Indonesia, Anis Byarwati: Dorong Pengembangan Wirausaha Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Jakarta Timur, Dr. Anis Byarwati, hadir menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan "Potensi Kemandirian Ekonomi Masyarakat Sebagai Kontribusi Peningkatan Ekonomi Nasional". Acara yang diinisiasi oleh Yayasan Shaliza Sinergi Indonesia bekerjasama dengan Bank Indonesia itu diadakan di Park Hotel Cawang, Jakarta Timur (9/03/2023).
-
Komisi I DPR Dukung Gerak Cepat KSAD Dudung Atasi Masalah Papua Komisi I DPR Dukung Gerak Cepat KSAD Dudung Atasi Masalah Papua
-
Buku Inspirator Jakarta Mejeng Di Kopi & Co Telaga Golf Sawangan Depok MERDEKA NEWS - Buku Inspirator Jakarta berjudul Kuli Rakyat vs Pelayan Corona mejeng di kafe kopi. Pemandangan itu terlihat di Cafe Kopi&Co.
-
Gantikan Menteri Siti Nurbaya, Inkado Kini Dipimpin Sultan Jakarta Utara MERDEKA NEWS - H Ahmad Sahroni memimpin Perguruan Karate Inkado. Wakil Ketua Komisi III DPR yang dikenal sebagai Sultan Jakarta Utara itu terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PB Inkado untuk periode 2022-2027.