merdekanews.co
Rabu, 24 Mei 2023 - 16:43 WIB

Soal Kasus Dugaan Korupsi BTS Seret PDIP, Hendrawan: Tunggu Pembuktian, Jangan Ikut Jadi Hakim

Jyg - merdekanews.co
Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo menyeret setidaknya tiga Partai besar. Salah satunya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno angat bicara. Menurutnya seperti dikutip tirto.id, kabar tersebut hanyalah gosip yang tak perlu ditanggapi secara serius.

"Gosip jangan ditanggapi serius. Nanti kita dibuat letih," kata Hendrawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Hendrawan menambahkan, perkara korupsi tersebut saat ini sudah masuk proses hukum, sehingga segala pembuktiannya perlu menunggu putusan hakim.

"(Perkara korupsi BTS) sudah masuk proses hukum, kita tunggu saja (pembuktiannya) dengan sabar. Jangan ikut-ikutan mau jadi hakim," kata Hendrawan.

Sebelumnya, Plt Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD mengakui telah mendengar kabar soal adanya aliran dana ke tiga partai politik dalam kasus korupsi BTS Kominfo, yakni PDIP, Gerindra dan Nasdem.

Hal itu diungkapkan Mahfud usai melantik sejumlah pejabat eselon I di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (23/05/2023) kemarin.

Meski telah mendengar kabar soal dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo ke partai, Mahfud memilih fokus kepada masalah hukum dan menganggap kabar tersebut sebagai gosip.

"Ya saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja," kata Mahfud.

Mantan Ketua MK itu pun sudah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo soal isu tersebut. Kepada Jokowi, Mahfud mengaku dirinya tak akan terlalu mencampuri adanya dugaan tiga parpol menerima aliran uang korupsi BTS Kominfo.

Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung maupun KPK untuk menyelidiki kabar tersebut.

"Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden. 'Pak saya tidak akan masuk ke soal ini. Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik'. Oleh sebab itu saya persilakan kejaksaan atau KPK kalau itu di luar angka-angka yang sudah konkret untuk menyelidiki ini," kata Mahfud.

(Jyg)