merdekanews.co
Rabu, 12 April 2023 - 02:50 WIB

Ini Tanggapan Siaga 98 Terkait Keikutsertaan Brigjen Endar Dalam Pendidikan Lemhannas

Dodi - merdekanews.co
Brigjen Endar Priantoro bersama pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIA TA 2021 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI (foto: ist)

Jakarta, MERDEKANEWS - Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (11/4), mengungkapkan bahwa Brigjen Endar Priantoro bersama pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIA TA 2021 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI selama enam bulan.

Beberapa pejabat KPK yang mengikuti Lemhannas tersebut adalah Cahya H. Harefa (Sekretaris Jenderal), Agung Yudha Wibowo (Direktur Monitoring), Bahtiar Ujang Purnama (Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III), Endar Priantoro (Direktur Penyelidikan (2019-2023), Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi (Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat), dan Yudhiawan (Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II).

Keikutsertaan pegawai yang bersumber dari Polri itu sambung Ali, sesuai dengan surat usulan KPK nomor B-6832/KP.02.02/01-54/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI.

Keikutsertaan para pejabat KPK tersebut yang salah satunya Brigjen Endar di Lemhannas mendapat tanggapan dari Koordinator Siaga 98 Hasanuddin dan sekaligus menyampaikan ucapan selamat.

“Brigjen Endar, Selamat Mengikuti Lemhannas,” ucap Hasanuddin dalam keterangannya kepada media, Selasa (11/4/2023) di Jakarta.

Dengan keikutsertaan di Lemhannas yang dimulai hari ini, lanjutnya, Brigjen Endar harus mencabut laporannya ke Dewan Pengawas KPK.

“Tak etis jika dia tidak mencabut laporannya,” sebut Hasanuddin.

Selain itu, Dewas KPK juga harus menghentikan atau tidak dapat menerima pengaduan Brigjen Endar karena pendidikan tersebut.

Hasanuddin menambahkan lagi, keikutsertaan Brigjen Endar di Pendidikan Lemhannas atas usulan KPK beberapa bulan lalu, atas pertimbangan promosi dan pembinaan karier yang bersangkutan.

“Artinya, yang bersangkutan de facto dan secara administratif menerima semua keputusan Pimpinan KPK terdahulu, termasuk saat ini,” ujarnya.

“Kami menduga, Brigjen Endar memang tidak ingin melaporkan ke Dewas KPK, sejatinya beliau menerima,” ujar Hasanuddin lagi.

Akan tetapi, menurut Hasanuddin Endar mengalami situasi dilematis terkait Perintah Perpanjangan Penugasan dari Kapolri yang tak mungkin ditolaknya.

“Ada beban psikologis, pelaporan tersebut dalam relasi kuasa,” tutupnya. (Dodi)






  • Kapolri: Puncak Arus Mudik 2024 Terlampaui dengan Baik Kapolri: Puncak Arus Mudik 2024 Terlampaui dengan Baik Secara manajemen ini sudah bagus dan tentunya bandingkan tahun 2023 dan 2024, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik tahun 2025 demikian juga bisa arus baliknya juga kita bisa hadapi sebentar lagi dan juga terjadi peningkatan kecepatan


  • Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sangat tepat mengangkat Komjen Pol. Setyo Budiyanti jebolan Direktur Penyidikan KPK sekaligus menjabat Kapolda di beberapa daerah untuk mengakselerasi bersih-bersih di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan)