merdekanews.co
Senin, 12 Februari 2018 - 05:53 WIB

Bakal Dijaga Ketat Polisi

Agar Tak Masuk Angin, Ketua PN Depok Pimpin Sidang First Travel

Ira - merdekanews.co
Pemilik First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan

Depok, MERDEKANEWS - Kasus penipuan ribuan jamaah umroh, First Travel berjalan lambat. Agar tidak masuk angin, sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Depok.

Setelah berkas tiga tersangka dugaan penipuan ribuan jemaah umroh First Travel diserahkan dari kantor kejaksaan negeri (Kajari) ke Pengadilan Negeri (PN) Depok beberapa hari lalu kini jajaran PN Depok tengah mempersiapkan jadwal sidang petama dalam kasus tersebut.

Seperti diberitakan, Badan Reserse Kriminal Polri memperkirakan kerugian uang yang diakibatkan penipuan First Travel mencapai Rp 839 miliar. Angka tersebut diperoleh setelah penyidik merekap data terbaru yang menunjukkan bahwa masih ada 58.682 orang yang telah membayar kepada First Travel dan belum diberangkatkan umroh.

Pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan kini sudah mendekam di penjara. Sedangkan ribuan jemaah masih menunggu agar dana mereka yang sudah disetor bisa dikembalikan.

“Kami memang tengah menyusun djawal sidang terhadap dugaan penipuan ribuan jemaah calon umroh dari First Travel terhadap tiga tersangka yaitu Andika S, Anniesa D S dan Kiki S,” kata Humas PN Depok Teguh Afriano, Minggu (11/2/2018).

Dalam sidang itu, Ketua PN Depok Soebandi dipastikan menjadi Hakim Ketua dalam sidang First Travel.
Menurut dia, sidang akan dilakukan secepatnya dan akan digelar di ruang utama Garuda PN Depok. Ia juga mengatakan akan bekrja sama dentgahn polisi untuk pengamanan.

“Untuk pengamanan tentunya kami akan berkoodrinasi dengan petugas Polres Depok dan Polsek Sukmajaya jika melihat jumlah korban yang begitu banyak tentunya sidang akan seperti kasus penipuan Koperasi Pandawa beberapa bulan lalu,” tuturnya.

  (Ira)