
Jakarta, MERDEKANEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak akan menyetujui rekomendasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani asimilasi di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat.
"Kita enggak akan memberikan rekomendasi," kata Agus di gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (9/2/2018).
Walau Nazaruddin telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK mengungkap kasus korupsi, Agus mengatakan pihaknya tak akan menyetujui rekomendasi itu. Menurut Agus, Nazaruddin telah mendapat banyak keringanan hukuman. "Remisinya sudah banyak sekali," katanya dikutip tempo.co.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat sebelum dibebaskan.
Surat rekomendasi yang dikirimkan Ditjen Pas tertanggal 5 Februari 2018 tersebut merupakan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pas. Dalam surat itu dinyatakan Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Kepala Subbagian Pemberitaan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan pengajuan usul itu karena Nazaruddin dinilai berperilaku baik selama menjalani hukuman kurungan. Selain itu, ia berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus Hambalang.
Nazaruddin merupakan terpidana 13 tahun penjara untuk dua kasus, salah satunya kasus suap Wisma Atlet Hambalang. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memperberat hukuman untuk Nazaruddin, yang awalnya 4 tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun dan denda Rp 300 juta.
Sedangkan kasus kedua adalah gratifikasi dan pencucian uang. Nazaruddin divonis enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya dengan nilai Rp 40,37 miliar.
(Kinanti Senja)
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang