merdekanews.co
Jumat, 09 Februari 2018 - 08:18 WIB

Program Kenotariatan Bakal Dievaluasi

Gawat, Banyak Jasa Notaris Abal-abal

Muhammad - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -Kementerian Riset, Teknologi, dan  Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), diminta melakukan moratorium terkait pembukaan program studi kenotariatan di sejumlah perguruan tinggi. 

Sebab, Ikatan Notaris Indonesia (INI), banyak menerima keluhan dari masyarakat perihal notaris yang tak mampu membuat dokumen, atau akta seperti diharapkan kliennya. Keilmuan dan pengetahuan kenotariatannya pun banyak diragukan publik.

“Masyarakat banyak yang mengeluhkan perihal tersebut. Dan hampir setiap hari, dari seluruh Indonesia,” kata Sekretaris Umum  Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Tri Firdaus Akbarsyah seperti dikutip Tempo, Jumat (9/2/2018).

Kualitas notaris semacam itu tak lepas dari perguruan tinggi tempat para notaris itu dulu studi kenotariatan. Karena itulah, INI, kata Tri meminta Kementerian Riset, Teknologi, dan  Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), melakukan moratorium pembukaan program studi kenotariatan. 

“Moratorium perlu dilakukan. Tak ada lagi pembukaan baru untuk pendidikan magister kenotariatan,” kata Tri.

Jika sebelumnya, hanya perguruan tinggi negeri yang memiliki program kenotariatan, kini perguruan tinggi swasta  pun boleh membuka program studi kenotariatan –program studi setara S-2. 

Di mana hanya ada pada enam perguruan tinggi negeri, sekarang program itu juga dimiliki banyak perguruan tinggi swasta. Kini ada sekitar 35-an perguruan tinggi yang memiliki program studi kenotariatan. Setiap tahun sedikitnya sekitar 1.000 “notaris” baru lahir.

INI melihat tak semua perguruan tinggi tersebut memiliki pengajar yang berkualitas. Bahkan ada beberapa perguruan tinggi yang membuka program studi ‘klas Jumat-Sabtu.’ Pengajarnya pun kebanyakan bukan praktisi.  
“Kita bisa bayangkan bagaimana kualitas notaris yang kuliah seperti itu,”  keluhnya.

Permintaan moratorium pendidikan notaris juga sudah dilontarkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris. Saat memberi sambutan pada acara Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan bagi Ikatan Notaris Indonesia  akhir Januari lalu,  Freddy menyatakan akan meminta dilakukan moratorium pendidikan kenotariatan, mulai  2018 ini. 

Direktorat AHU memang  tak berhak untuk menghentikan,  karena wewenang itu ada pada Kemenristek Dikti. Menurut Freddy moratorium harus dilakukan sampai ada hasil evaluasi bersama antara Direktorat AHU dengan Kementerian.

Ikatan Notaris Indonesia, menurut Tri, sudah melihat rendahnya kualitas lulusan program notariat –khususnya dari perguruan tinggi swasta- sejak beberapa tahun silam dan sudah menyampaikan hal ini kepada Kemenristek.  

“Karena jika  terus dibiarkan maka ini akan merugikan masyarakat,” kata Tri.   (Muhammad)