merdekanews.co
Minggu, 11 Desember 2022 - 20:48 WIB

Soal Jaksa Nakal Kejati Jateng, Jamwas: Pemeriksaan Masih Berproses, Jika Terbukti Kita Tindak Tegas!

Tim - merdekanews.co
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Ali Mukartono.

Jakarta, MERDEKANEWS -- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Ali Mukartono menyatakan akan menindak oknum Jaksa Nakal Kejati Jawa Tengah yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, pelanggaran sanksi dan tindakan tercela dugaan pemerasan Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono.

"Kalau terbukti ya segera kita proses, kita tindak tegas," tegas Jamwas Ali Mukartono saat dihubungi awak media via telepon selulernya, Minggu (11/12/2022).

Kendati demikian, Jamwas mengaku dirinya belum diberikan laporan terkait proses pemeriksaan sejumlah oknum jaksa nakal Kejati Jateng yang kasusnya tengah diperiksa oleh anak buahnya.

"Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana karena masih berproses, Mas. Saya juga belum dilapori oleh anak buah saya yang melihat adanya laporan itu karena saya baru pulang ada giat di Sumatera," imbuhnya.

Jadi kesimpulannya gimana, pancing wartawan. "Nantilah..tunggu prosesnya ya," ujarnya.

Ali Mukartono juga keberatan menjawab proses penetapan status tersangka Agus Hartono yang oleh Praperadilan PN Semarang dibatalkan. "Itu sudah masuk soal perkara, lebih baik tanyakan ke Sesjampidsus," elaknya.

Dari rangkaian persoalan itu Ali Mukartono meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri. Semua proses yang tengah dijalankan akan diumumkan secara terbuka. “Nanti setelah proses pemeriksaan, tentunya akan diumumkan oleh Pak Kapuspenkum,” ujarnya.

Dikejar lebih sanksi apa yang akan dicicil terhadap banyak oknum jaksa nakal bila laporan pengusaha Agus Hartono terbukti benar, Jamwas nenjawab diplomat, "Saya aja belum dapat laporan, gimana mau jawab!".

"Intinya kasus itu masih berproses, jika terbukti benar pasti kita tindak," tutupnya.
 


Pengusaha Agus Hartono Sudah Diperiksa

Terkait dugaan pemerasan yang menimpanya, Agus mengaku sudah diperiksa pihak Jamwas Kejagung. Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar untuk dua kasus SPDP-nya.

"Pemeriksaannya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," tukas Agus Hartono.

Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur ​​(kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas. "Ada kabar yang disampaikan pihak penyidik ​​Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol pemeriksaan pemeriksaan," ujarnya.


Menyeret Perhatian Publik

Kasus dugaan pemerasan Rp10 miliar yang dilaporkan pengusaha Agus Hartono menarik perhatian publik. Pasalnya, Agus Hartono ditetapkan sebagai pemohon karena tidak bersedia memenuhi permintaan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari yang meminta uang Rp10 miliar untuk dua perkara Agus Hartono. Putri mengaku menjalankan perintah Kajati Jateng Andi Herman yang kini menjadi keturunan Sesjampidsus.

Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait penyediaan fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022 .

Dari situ, Agus kemudian menggugat status tersangkanya ke Praperadilan di PN Semarang. Majelis hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng Andi Herman ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penuntutan daripada surat perintah penyidikan.

“Mengadili: menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” ujar hakim Azharyadi.

Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait masalah ini. “Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tegas hakim.

Pasca gugatannya dikabulkan, Agus melaporkan perilaku para oknum jaksa nakal yang menjeratnya menjadi tersangka pihak Kejaksaan Agung. 

Di tengah pemeriksaan para jaksa nakal yang masih berproses, Agus Hartono kembali dijerat jadi tersangka dalam kasus yang berbeda. Penyidiknya adalah jaksa nakal yang dilaporkan Agus dan kini tengah diperiksa tim Jamwas.


Korban Kriminalisasi Mafia Berseragam

Agus merasa dirinya telah menjadi korban mafia hukum. Dia mengaku dikriminalisasi dan menjadi korban para 'oknum mafia hukum berseragam'. "Saya menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam, ini harus diusut tuntas." ujarnya.

Dia menyebut dalam kasus penetapan dirinya sebagai dugaan ada dua serangangalan. Kejanggalan pertama terjadi ketika penetapan status tersangka yang kemudian dibatalkan majelis praperadilan PN Semarang. "Saya menetapkan tsk dulu baru SPDP-nya menyusul," katanya.

Adapun dalam kasus kedua yang dia nilai lebih janggal adalah, Agus merasa dikriminalisasi karena ditetapkan dengan status tersangka tanpa ada SPDP-nya sampai saat ini. "Mereka malah tambah ngawur di penetapan tsk saya kedua. Setelah penetapan tsk saya dibatalkan praperadilan, mereka menetapkan saya tsk tanpa SPDP. Ini bukti nyata kesewenang-wenangannya," bebernya.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono menilai penetapan tersangka pada kedua perkara yang dialami kliennya merupakan kesewenang-wenangan aparat hukum berseragam. "Ini bukan lagi soal pelanggaran disiplin dan diserang. Ini cara-cara mafia," kata Kamaruddin, lewat telepon selulernya, Minggu (11/12/2022) sore dan meminta Jaksa Agung ST Burhanudin segera mengambil tindakan tegas.

(Tim)