merdekanews.co
Jumat, 02 Desember 2022 - 15:53 WIB

Reklame Di Pos Polisi, AMJ Desak Satpol PP Jangan Diam 

Syam Rusli - merdekanews.co
Reklame polisi.

MERDEKA NEWS - Maraknya reklame di pos polisi (pospol) diduga ada oknum yang bermain. Untuk itu, Satpol PP DKI segera bertindak. 

Hal ini dikatakan Aktivis Muda Jakarta (AMJ) Dwi Yudha Saputra. Dia meminta kepada pemain reklame agar taat aturan. "Ya harus ditertibkan dong," ungkap Yudha. 

Yudha menilai kinerja positif Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran jangan diganggu dengan adanya reklame. "Kami  dukung Pak Fadil mengamankan ibu kota, tapi tolong pihak-pihak jangan coba ganggu," tegasnya.

Seperti diberitakan, Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Affandi menilai, Pemprov DKI Jakarta telah dilecehkan terkait masih eksisnya reklame-reklame di pos polisi, termasuk pos polisi yang berlokasi di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.

Pasalnya, berdasarkan pasal 14 ayat (1) Pergub Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame, pos polisi termasuk lokasi yang tidak diizinkan untuk pemasangan reklame.

Ia menyarakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyikapi hal ini karena jika mengacu pada Pergub No. 100, kewenangan penertiban ada pada Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame yang terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Bina Marga, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Satpol PP.

Data yang dibeberkan SPRJ menyebutkan, saat ini ada 32 pos polisi yang dipasangi reklame. Pos polisi di perempatan Harmoni merupakan salah satunya. Pada tahun 2021, reklame di pos polisi yang berlokasi di perempatan Harmoni sempat dibongkar Satpol PP DKI Jakarta, tetapi reklame milik itu kemudian dipasang kembali.

Menurut pasal 14 ayat (1) Pergub 100/2021, lokasi yang diizinkan dipasangi reklame adalah taman, jalur pedestarian, halte, transportasi publik, terminal, stasiun, pelabuhan, stadion/kompleks olahraga, dan sarana/prasarana lainnya yang terkait dengan pelayanan publik. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya mengaku tidak mengetahui soal perusahaan reklame yang belum mengantongi IMB.

"Saya enggak tahu, tanya ke Satpol PP ya. Bukan kewenangan saya," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com, Jumat. 

Sementara Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat sebelumnya telah meminta Satpol PP menertibkan reklame videotron tak berizin di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng. 


  (Syam Rusli )