
Semarang, MERDEKANEWS -- Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan tidak sah penetapan tersangka Agus Hartono hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah pada sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022).
Hakim tunggal yang menyidangkan kasus tersebut menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono.
Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.
Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan.
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.
Karena tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, maka majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
“Mengadili: menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” ujar hakim Azharyadi.
Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.
“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tegas hakim.
Mengucap Syukur
Kepada awak media pengusaha Semarang Agus Hartono menyatakan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Tunggal PN Semarang. "Saya bersyukur kepasa Tuhan, yang kedua saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum saya pak Kamaruddin Simanjuntak. Juga kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal PN Semarang;" ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Agus menyebut digugurkannya penetapan status tersangkanya merupakan sebuah proses yang memang sudah layak dan sepatutnya. Ia beralasan karena penetapannya tidak sesuai secara formil yang diatur dalam hukum acara pidana.
Dia menyebut penetapan statusnya sebagai tersangka sebagai hal yang amburadul di bidang penegakkan hukum. "Ya, ini jelas amburadul. Bagaimana bisa kok saya ditetapkan tersangka tanpa keterangan barang bukti yang sah, dan disitu tanpa keterangan ahli. Juga tanpa adanya izin penetapan tersangka," terangnya.
"Apalagi disitu juga ada unsur-unsur dugaan tindak pidana pemerasan terhadap saya," sambungnya.
Untuk itu pula, Agus Hartono berharap kasus dugaan kriminalisasi yang dialaminya diproses seadil-adilnya oleh pihak Kejaksaan Agung. Apalagi, dijelaskannya saat ini penyidik Pidsus Kejati Jateng sedang diperiksa oleh internal Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan RI.
Dia menjelaskan proses penetapannya sebagai tersangka memang tidak sah dan cacat hukum karena domainnya ranah perdata, yang dipaksakan jadi pidana.
"Ada putisan aquo yang menyatakan bahwa ini adalah masuk pengadilan niaga. Sudah banyak kekeliruannya tapi tetap dipaksakan," jelas Agus seraya menyebut penetapannya sebagai tersangka terjadi di masa Andi Herman menjabat Kajati Jateng.
Dengan digugurkannya penetapan status tersangka atas dirinya, Agus berharap Kejaksaan menghormati putusan praperadilan maupun putusan-putusan lainnya. 'Saya rasa Kejaksaan harus tunduk dan patuh menghormati putusan ini. Kejati Jateng wajib menjalankan perintah pengadilan," ujarnya.
Sampai saat ini Agus mengaku masih berkoordinasi dengan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukumnya pasca digugurkannya status tersangka pada dirinya. "Kita masih menunggu salinannya;" tutupnya.
-
Pengadilan Lubuk Pakam Dinilai Berat Sebelah Ketika Ambil Putusan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 231/Pdt.G/2022/PNLbp tertanggal 24 Juli 2023, dalam amar putusannya dinilai sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah salah menjalankan peradilan dengan berat sebelah dalam mengadili dan menjatuhkan keputusannya.
-
Wakapolda Jambi Hadiri Pelepasan Purna Bhakti Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi Kapolda Jambi tentunya sangat berterima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Jambi yang telah purna bhakti atas kerjasamanya selama ini untuk membantu menegakan hukum di Provinsi Jambi.
-
BEM Nusantara Maluku Demo Menentang Mafia Tanah dan Mafia Hukum: Menuntut Keadilan bagi Rakyat Barisan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Maluku memimpin demonstrasi besar-besaran di Kota Ambon hari ini, dengan tujuan menentang praktik mafia tanah dan mafia hukum yang merajalela di wilayah tersebut. Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di wilayah tersebut turut serta dalam protes ini.
-
Fakultas Hukum Bhayangkara Raya Lakukan KKN di Desa Tridaya Sakti Bekasi Terkait dengan program kerja KKN yang telah dilaksanakan selama 1 bulan oleh Kelompok-kelompok fakultas Hukum universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang terdiri dari : Haekel Thadjrizky, M. Ridwan, M. Aqil Siraj, Aisyah Nurul Aeni, Lala Intan Nurcahyani, Aniva Dea, Cindi Eva Sundari, dan Celsyah, Serta tidak lupa bahwa kegiatan terlaksana karena telah dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan yaitu Dr. Rahmat Saputra, SH., MH.
-
Kasus Perdagangan Orang Mengkhawatirkan, Milano Dukung Pemerintah Ambil Langkah Tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md mengungkapkan hasil rapat internal kabinet yang dipimpin oleh Presiden RI, Joko Widodo terkait TPPO.